banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / KENA OTT SUAP PRONA, KADES INI DIVONIS 4 TAHUN

KENA OTT SUAP PRONA, KADES INI DIVONIS 4 TAHUN

” JUGA HARUS KEMBALIKAN DENDA SEBESAR Rp.200.000.000 “

Author : Hafiz

MUARA ENIM, LhL – Terdakwa atas nama Zukri, Kades Karang Endah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terpaksa harus mengembalikan denda sebesar Rp.200 juta melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim, di gedung R. Suprapto Kejari Muaraenim, Rabu, (21/3/2018).

Pantauan wartawan di lapangan, Kepala Kejari Muara Enim, Rustam, SH didampingi Yulhaidir, SH selaku Kasi Pidsus, Abunawas, SH Kasi intel, yang menerima denda melalui istri terpidana Zukri.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Muara Enim terhadap terpidana, terkait dengan kegiatan Proyek Nasionao Agraria (Prona) pembuatan sertifikat kepemilikan lahan dan rumah, Tabuh 2016 di Desa Karang Endah.

Saat itu, terpidana selaku Kepala Desa Karang Endah menetapkan biaya pembuatan sertilikat sebesar Rp. 2900300:OO (dua lum Rumah) per persil tanah. Hingga terkumpul uang sebesar Rp. 109.000.000,00 (seratus embilan juta rupiah).

Bahwa, seharusnya kegiatan Prona tersebut adalah Kegiatan yang gratis dan dibiayai oleh APBN. Dalam OTT pada tanggal 09 ]uni 2017 silam di Kantor Desa Karang Endah ini, terpidana menerima uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dari Syukur untuk pembuatan sertifikat prona

Akhirnya, terpidana ditahan sejak 10 ]uni 2017 dengan dakwaan priimair Pasal 12 Huruf e UU TIPIKOR, subsidair Pasal 12 huruf b UU TIPIKOR. Lebih Subsidair Pasal 11 UU RI UU TIPIKOR dengan tuntutan tertanggal 16 November 2001, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi.

Baca Juga  Tambang Rakyat : Targetkan Sebelum 14 Juli Sudah Ada Kejelasan

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair : Pasal 12 huruf e Undanz-undan; RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang R1 Nomor 20 tahun 2001, tentanG Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka terdakwa dengan pidana kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan.

Rustam, SH didampingi, Yulhaidir, SH, Kasi Pidaus, Abunawas SH, Kasi intel, usai menerima uang tersebut mengatakan, penyerahan pada 10 Juni 2017, sudah 11 bulan, masih tiga tahun lagi. Enam bulan dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, menjatuh pidana denda sebesar Rp. 200 juta, Subsider 4 empat bulan kurungan.

Namun pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang : Tanggal 23 November 2017 Nomor 42/PID.SUS-TPK/2017/PN.PLG , menyatakan terdakwa Zukri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut menyatakan Terdakwa zukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zukri dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Baca Juga  SEBANYAK 102 DESA LAKSANAKAN PILKADES SERENTAK

Atas putusan ini, terpidana melakukan banding pada tanggal 15 Desember 2017 lalu dengan permohonan, menerima permohonan banding ini, menyatakan terdakwa Zukri terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair : Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentan: pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Maka menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa maka terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan 6 enam bulan, dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. menjatuh pidana Denda sebesar Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

“Putusan PT Palembang, tanggal 1 Maret 2018 Nomor 01 /PID.SUS-TPK/ 20 18 / PT.PLG mengadili, menerima permintaan banding dari JPU, membatalkan putusan pengadilan Tipikor Pada PN Palembang mengadili sendiri menyatakan terdakwa Zukri Bin M. Ali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumah Rp.200 juta,” papar Rustam.

Editor : Zadi

Check Also

Beralih Tugas, AKBP Jhoni Eka Putra : Maaf Bila Saya Ada Kesalahan

Author : Ali MUARA ENIM, LhL – Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan Malam …

SMM Panel

APK

Jasa SEO