Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / BELUM BERIZIN, POLRES WARNING AKTIVITAS PASAR MALAM

BELUM BERIZIN, POLRES WARNING AKTIVITAS PASAR MALAM

Author : Man

LAHAT, LhL – Aktivitas Orang nomor satu dikrops coklat resort Polres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIk menyampaikan secara tegas, melarang kegiatan hiburan pasar malam untuk melakukan aktifitas bentuk apapun sebelum mendapat restu (izin resmi dari dari polres red).

“Sampai saat ini, pihak pengelolah pasar malam belum kita keluarkan izinnya. Jadi, kita mintak pengurus agar tidak melakukan berbagai aktifitas mereka,” katanya.

Menurut pria yang yang berpangkat melati dua ini, belum dikeluarkannya izin untuk aktifitas hiburan rakyat tersebut, dikarena pihak pengelola hiburan pasar malam belum mendapat izin dari pihak Kodim 0405 Lahat.

“Intinya, polres akan menggeluarkan izin apabila sipenggelola pasar malam sudah mengantongi izin dari Kodim 0405 Lahat terlebih dahulu,” tambahnya.

Baca Juga  PERBAIKAN JALAN LINTAS TENGAH SUMATERA TERUS DIKEBUT

Sedangkan informasi dilapangan didapat wartawan menyebutkan, alat alat persiapan untuk hiburan rakyat (pasar malam red) ini, sampai di Bumi Seganti Setungguan sejak tanggal 20 Desember 2017, dan telah beroperasi sejak Rabu malam.

Dijelaskannya, dikeluarkannya izin untuk pasar malam ini, tidak segampang membalikkan telapak tangan. Mengingat banyaknya peristiwa terjadi saat hiburan pasar malam berlangsung.

“Oleh sebab itu, dari kejadian kejadian tertsebut, kita Polres harus bisa mengantisipasinya. Jadi pengurusan izin untuk pasar malam memang harus banyak pertimbangan,” katanya lagi.

Rahman (33) tokoh pemuda masyarakat Lahat menuturkan, sangat kecewa jika aktivitas pasar malam yang tidak mengantongi izin namun masih beroperasi, apalagi sebelumnya Pemkab Lahat telah memperingatkan agar bagi masyarakat yang ingin membuka usaha harus mematuhi aturan yang berlaku dalam undang-undang terkait perizinan aktivitas yang dilakukan.

Baca Juga  Bakal Dilantik Jadi Ketua DPD Demokrat Sumsel, Cik Ujang Susun Formatur Kepengurusan

“Jika tidak ada izin namun masih beroperasi jelas itu pelanggaran dan pihak terkait wajib mematuhunya. Jika masih beraktivitas maka pihak terkait harus mengambil tindakan tegas dan melakukan tutup paksa agar tidak menjamur,” jelasnya.

Irfan (23) angota KNPI Lahat mengungkapkan, dengan banyaknya pusat hiburan tentu akan membuat pilihan berlibur bagi warga kian banyak namun hal ini harus disesuaikan dengan kondisi dilapangan. “Kita senang Pemkab Lahat gencar membangun pariwisata bagi warga berlibur, namun hal ini harus sesuai dengan kondisi dilapangan,” pungkasnya.

Editor : Zadi

Check Also

Pemkab Bengkulu Selatan Lakukan Peletakan Batu Pertama Dan Titik Nol Pembangunan Gedung SDN 93.

Author : YESYBENGKULU SELATAN, LhL – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan secara resmi melakukan peletakan batu …

SMM Panel

APK

Jasa SEO