Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Mulak Sebingkai / UNTUK WARGA, KADES INI RELA HIBAHKAN TANAH SAWAH

UNTUK WARGA, KADES INI RELA HIBAHKAN TANAH SAWAH

Author : Armansyah

MULAK SEBINGKAI, LhL – Sehubungan dengan pembangunan jalan usaha tani yang dikerjakan oleh masyarakat dengan menggunakan dana desa (DD) tahap 2, yang bertempat di Desa Jadian Baru, Kecamatan Mulak Sebingkai. Pembangunan jalan tersebut ternyata ada sebagian tanah hibah dari Kepala Desa Jadian Baru, Pirli, tanah tersebut berukuran panjang 100 meter dan Lebar 1 meter yang terletak di areal persawahan.
Menurut keterangan dari Pirli selaku Kepala Desa Jadian Baru sekaligus pemilik tanah jalan usaha tani, dirinya terjun langsung ke lokasi pembangunan jalan usaha tani tersebut, ia mengawasi masyarakat yang bekerja di lokasi. tidak hanya itu ia juga memerintahkan kepada masyarakat untuk mengukur bagian tanah milik dia di areal lokasi pembangunan jalan usaha tani dengan baik.
“Saya terjun langsung ke lokasi pembuatan jalan tersebut, sebab tanah sawah milik saya pribadi sepanjang 100 meter dan lebar 1 meter digunakan juga untuk pembangunan jalan usaha tani, maka dari itu saya ingin masyarakat mengukur tanah sesuai dengan yang di butuhkan untuk pembangunan jalan,”  ungkapnya Selasa (28/11/17).

Baca Juga  Wako Prabumulih Berikan Bantuan Pada Warga Korban Banjir di Desa Keban Agung Mulak Sebingkai

IMG-20171128-WA0007
Ia juga berharap, dengan niat baiknya ini bisa membuat masyarakat senang dan bermanfaat bagi mereka kedepannya.
“Saya sangat berharap masyarakat Desa Jadian Baru bisa makmur dan sejahtera baik dalam pembangunan dalam desa maupun dalam mereka bertani. Jika jalan ini nanti sudah selesai, jagalah dengan baik dan gunakanlah yang selayaknya,” harap Pirli.
Sementara itu, Hilisatiga, selaku Kasi Pembangunan yang di wakili Marwan mengakui, bangga dengan Kades Jadian Baru yang sukarela menghibahkan tanah sawah pribadi miliknya untuk kepentingan semua masyarakat desa. 
“Ya, hanya demi membuat jalan usaha tani untuk masyarakat di areal persawahan, kepala desa gunakan tanah miliknya sepanjang 100 meter dan lebar 1 meter, bertujuan tidak lain untuk kedepannya memperlancar masyarakat yang bertani,” pungkasnya.
Editor : Zadi

Baca Juga  COVID 19 : DI LAHAT ADA 9 STATUS ODP, 1 PDP DAN 488 PRP

Check Also

Bupati Bengkulu Selatan Hadiri Sosialisasi Aturan Baru Sawit dan Perizinan, Tegaskan Komitmen Lindungi Harga TBS Petani.

Author : YESYBENGKULU SELATAN, LhL – Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, menghadiri langsung kegiatan Sosialisasi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO