Author ; DARMAWAN
LAHAT, LhL – Masih ingat dengan peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas, red) yang menimpa pegawai koperasi Multi Altharo beberapa waktu lalu yang terjadi di Desa Gemidar Ilir Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat tepatnya pada tanggal 04 Agustus 2017 lalu..?
Berkat kerja keras tim Panther Satreskrim Polres Lahat dalam komando AKBP Roby Karya Adi SIK telah membuahkan hasil. Tim Phanter dalam pimpinan langsung Kasatreskrim Polres Lahat ini telah berhasil menciduk satu dari empat terduga pelaku Curas tersebut. Senin (28/08/2017).
Informasi terhimpun, salah satu pelaku Curas yang berhasil diamankan tersebut bernama Ujang Armawi alias Ujang (46) tercatat sebagai warga Desa Kuba, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat. Penangkapan terhadap tersangka pelaku curas terhadap pegawai koperasi bernama Sawaliman Nainggolan (32) tepatnya di kediaman orang tua tersangka di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Saat diamankan petugas, tersangka dalam keadaan tertidur lelap di rumah orang tuanya, namun saat diminta menunjukkan barang bukti korban melakukan perlawanan dan berontak melepaskan borgol yang dipasangkan petugas.
Tidak mau kehilangan hasil buruannya, setelah melepaskan tembakan peringatan yang masih tidak diindahkan tersangka, sesuai dengan terarah petugas melepaskan tembakan ke arah kaki korban sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan merupakan salah satu dari empat terduga pelaku Curas sesuai dengan LP/B-168/VIII/2017/sumsel/ /Res Lahat, tgl 04 Agustus 2017 ttg TP CURAS. Dan tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP.
“Yang berhasil kita amankan adalah UJ, dia merupakan salah satu pelaku Curas terhadap SW beberapa waktu lalu. Tersangka kita amankan di kediaman orang tuanya. Petugas terpaksa melepaskan tembakan karena tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat diminta menunjukan barang bukti,” bebernya.
Dijelaskannya, tersangka ini bisa diamankan juga berdasarkan informasi yang diberikan oleh korban perihal tanda tanda fisik pelaku sesuai dengan laporan yang masuk pada kesatuannya.
“Pelaku ini berhasil kita amankan berdasarkan kererangan dari laporan korban yang masuk ke Reskrim Polres Lahat. Tersangka ini cacat fisik (tangan buntung, red). Tersangka sudah kita amankan berikut beberapa barang bukti. Pelaku sedang kita periksa intensif, kasus ini masih kita kembangkan,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamanka dari tangan tersangka berupa :
– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 cm.
– 1 unit Spm (Sepeda motor, red) Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Editor : ZADI
Lahat Hotline





