Author : J. SILITONGA
LINGGAU, LhL – Setelah berjuang keras dan menyatakan siap menerima resiko apapun, tuntut warga yang melakukan aksi penutupan jalan sebagai bentuk BL
membela hak mereka, sedikit mendapatkan angin segar. Pasalnya dengan mempertimbangkan stabilitas keamanan akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.
Belum adanya jaminan keamanan merupakan suatu hal yang emenjadi pertimbangan penundaan eksekusi lahan tersebut. “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegas Humas Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/8/2017).
Untuk saat ini Hendri sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini bisa berlangsung. Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terlihat oleh awak media, setelah pukul 12.00 WIB, hanya beberapa massa yang masih terlihat l di depan akses masuk jalan Mayor Toha. Sementara sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga STKIP PGRI.
Editor : ZADI
Lahat Hotline





