Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / PALEMBANG BARI / Komisi II DPRD Sumsel Desak Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus Perkebunan, Soroti Lima Perusahaan

Komisi II DPRD Sumsel Desak Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus Perkebunan, Soroti Lima Perusahaan

Author : Toni Ramadhani

PALEMBANG, GMS – Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan menginstruksikan instansi terkait untuk menindaklanjuti secara konkret rekomendasi Pansus Perkebunan DPRD Sumsel dan rekomendasi Komisi II DPR RI. Langkah ini diambil guna menyelesaikan berbagai konflik agraria serta penataan perizinan perkebunan yang berlarut-larut di wilayah Sumatera Selatan.

Tuntutan tegas tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumsel, Abdul Fikri Yanto, S.Th.I., M.Ag., bersama Ketua Komisi II Dra. Hj. Rita Suryani, MH, serta dihadiri perwakilan Kanwil ATR/BPN Sumsel, Kantor Pertanahan Kabupaten, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, dan DPMPTSP Sumsel di Ruang Komisi II DPRD Sumsel, Jumat (21/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Sumsel mencatat sejumlah persoalan krusial yang melibatkan lima perusahaan perkebunan besar

PT Melania Indonesia. Menghadapi penolakan perpanjangan HGU oleh warga setempat akibat keterbatasan lahan usaha, dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan, serta tunggakan gaji karyawan selama kurang lebih tiga bulan.

Baca Juga  Bersama Ratu Teny Leriva, Herman Deru Gelar Silahturahmi dan Bukber Tim Pemenangan HDCU

PT Gembala Sriwijaya. Diduga belum menyelesaikan ganti rugi atas lahan masyarakat Desa Tanjung Baru yang memiliki alas hak sah. Perusahaan juga disorot terkait adanya area terlantar, pemutusan akses jalan daerah oleh perusahaan, belum terwujudnya kewajiban plasma, serta keterbatasan lahan bagi warga sekitar.

PT Laju Perdana Indah (LPI). Menghadapi tuntutan enclave dari masyarakat yang memiliki alas hak berupa SPH dan SHM atas lahan yang belum diganti rugi, ditambah adanya indikasi lahan terlantar di area klaim perusahaan.

PT Aditarwan. Menjadi perhatian serius lantaran disinyalir tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak 1996. Ketidaksesuaian IUP dengan izin lokasi, IUP yang tidak dapat diperpanjang lagi, serta penunggakan kewajiban pemenuhan lahan plasma seluas 303 hektare serta kesepakatan lahan warga seluas 870 hektare (790 ha & 80 ha lahan inti) sesuai dokumen tahun 1998 dan 2012.

PT. Empat Lawang Agro Persada.
Yang telah melaksanakan kegiatan perkebunan di Kabupaten
Empat Lawang sejak tahun 2007 dan sampai saat ini belum
memiliki HGU.

Baca Juga  Kontrol Wilayah, Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo Sempatkan Ajak Anggotanya Ngopi Bareng

Komisi II DPRD Sumsel meminta Kantah ATR/BPN Banyuasin segera merevisi surat Nomor 1310/16.07-200/VII/2026 dan menggelar verifikasi ulang ke lapangan secara transparan dengan melibatkan tokoh masyarakat, LSM, mahasiswa, serta jajaran DPRD.

Selain itu, Kantah di kabupaten terkait diminta menyurati Kementerian ATR/BPN agar tidak memperpanjang HGU perusahaan yang masih berkonflik. Khusus PT Melania Indonesia, Komisi II mendesak dilakukannya proses pencabutan HGU sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Yang kita dorong adalah tindak lanjut yang konkret. Kalau ada persoalan HGU, alas hak masyarakat, lahan terlantar maupun kewajiban plasma, semuanya harus diverifikasi secara objektif di lapangan dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumsel, Abdul Fikri Yanto, S.Th.I., M.Ag.

DPRD Sumsel meminta seluruh instansi teknis segera menuntaskan perintah rekomendasi ini dan melaporkan hasilnya secara berkala demi menjamin kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat Sumsel.

Check Also

Joncik Targetkan PAN Sumsel Miliki 1 Juta Relawan Sebelum Tahapan Krusial Pemilu

Author : Toni Ramadhani PALEMBANG, LhL – Partai Amanat Nasional (PAN) wilayah Sumatera Selatan terus …

SMM Panel

APK

Jasa SEO