banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / PEMPROV SUMSEL / Herman Deru Dampingi Menteri LH Evaluasi TPA Sukawinatan

Herman Deru Dampingi Menteri LH Evaluasi TPA Sukawinatan

Author : Elan

PALEMBANG, LhL- Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (24/5/2025) siang, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Gubernur Sumsel H. Herman Deru, meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sukawinatan, Sukabangun.

Tinjauan tersebut bertujuan mengevaluasi kondisi dan kinerja TPA, serta membahas strategi pengelolaan sampah yang lebih efektif di wilayah Sumatera Selatan.

Hanif mengungkapkan, TPA Sukawinatan menerima timbunan sampah hingga 1.200 ton per hari—angka yang tergolong besar untuk wilayah di luar Pulau Jawa. Ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kota Palembang yang menaikkan alokasi anggaran penanganan sampah dari sebelumnya Rp7 miliar menjadi Rp17 miliar.

Baca Juga  14 KABUPATEN SIAP SEMARAKKAN JPD

“Ini langkah ambisius dari Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang dalam penanganan sampah,” ujarnya.

Hanif menegaskan, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, ia mendorong pendekatan berbasis sumber, di mana pihak yang menghasilkan sampah juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaannya.

“Pengelolaan sampah tak bisa terus menjadi beban pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi,” tambahnya.

Ke depan, Hanif menyebut pihaknya akan merancang solusi penanganan sampah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 melalui Rencana Pembangunan Jangka Nasional (RPJN). Salah satunya dengan membangun Material Recovery Facility (MRF), yakni fasilitas daur ulang yang menggabungkan berbagai teknik pengolahan seperti pemilahan, 3R (reduce, reuse, recycle), dan komposting.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Kehidupan Keluarga, PKK Sumsel Gelar Jambore Kader PKK Sumsel

“Tadi sudah dihitung oleh Pak Gubernur jumlah yang harus disiapkan. Targetnya tahun ini kita kejar agar mencapai 51,2 persen,” jelasnya.

Ia juga berharap kepala daerah, termasuk gubernur dan wali kota, turut mendukung desain kebijakan ini dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan.

Hanif menambahkan, ke depan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebaiknya dikelola secara entrepreneurship, bukan sepenuhnya ditangani pemerintah daerah, guna menciptakan nilai ekonomi dari sampah.(*)

Editor: ron

Check Also

Herman Deru Instruksikan Disbudpar Sumsel Siapkan Festival untuk Hidupkan Kembali Kampung Al-Munawar

PALEMBANG, LhL– Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menginstruksikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata …

SMM Panel

APK

Jasa SEO