Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / Rumah BUMN Bukit Asam Gelar Sosialisasi Legalitas Usaha untuk UMKM

Rumah BUMN Bukit Asam Gelar Sosialisasi Legalitas Usaha untuk UMKM

Author : Jang / Humas BA

MUARA ENIM, LhL – Rumah BUMN Bukit Asam melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pembuatan dan pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Tunggal Koperasi dan Usaha (NITKU), Sertifikasi Halal, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Acara yang digelar di Tanjung Enim pada Selasa (25/2/2025) ini dihadiri oleh 56 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) binaan Rumah BUMN Bukit Asam.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku UMK mengenai dokumen-dokumen legalitas usaha yang diperlukan agar usaha mereka dapat mengakses berbagai fasilitas seperti pembiayaan, pelatihan, serta kemudahan distribusi produk ke pasar yang lebih luas.

Mustafa Kamal, AVP Sustainable Economy, Social & Environment PT Bukit Asam Tbk (PTBA), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Rumah BUMN Bukit Asam dalam mendukung pengembangan UMK di Muara Enim.

Baca Juga  Peredaran Narkoba di Lahat, Antara Intensitas Penindakan dan Efektivitas Kebijakan

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku UMK semakin siap menjalankan usahanya secara profesional dan dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya.

Weny Yuliastuti, AM Micro & Small Enterprise Funding PT Bukit Asam Tbk (PTBA), mengajak para peserta untuk terus mengikuti pembinaan yang diadakan oleh Rumah BUMN Bukit Asam agar usaha mereka dapat berkembang dari skala lokal hingga global. “Kegiatan pada hari ini merupakan Level Pendampingan UMK Go-Modern dengan subtema tata kelola usaha, yaitu perizinan usaha dan perpajakan,” ucapnya.

Baca Juga  Yayan, Petani Milenial Pagar Alam Sukses Budidaya Porang

Sejumlah pemateri dihadirkan, di antaranya Muhammad Bobby, Penyelia Halal yang menjelaskan proses sertifikasi halal untuk produk UMK dan Nomor Induk Berusaha (NIB); Herzi Ardinal dan Tim dari KPP Pratama Prabumulih menyampaikan bahwa pembaruan NPWP menjadi 16 digit dan Nomor Induk Tunggal Koperasi dan Usaha (NITKU) sangat penting bagi para pelaku UMK, terutama bagi yang ingin mengembangkan usahanya melalui platform e-commerce.

Para peserta aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu peserta, Dian Afriani, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat membantu dalam memahami legalitas yang dibutuhkan UMK.

“Kami jadi lebih mengerti langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memastikan usaha kami memiliki dokumen legal yang lengkap,” ujar Dian.

Editor : RON

Check Also

Panaskan Mesin Partai, DPW PAN Sumsel Gelar Rakerwil Sumsel 1 di Palembang

Author : Ade CJ 𝗣𝗔𝗟𝗘𝗠𝗕𝗔𝗡𝗚, LhL – Ketua DPW PAN Sumsel Dr. H. Joncik Muhammad, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO