banner owner
utl
iklan
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / BERITA NASIONAL / Mukhtarudin : SPKLU dan SPBKLU Harus Ditingkatkan Untuk Dorong Pengembangan Motor Listrik

Mukhtarudin : SPKLU dan SPBKLU Harus Ditingkatkan Untuk Dorong Pengembangan Motor Listrik

Author : SMSI

JAKARTA, LhL – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) harus terus ditingkatkan.

“Saya kira perlu ditingkatkan ya, ini untuk mendorong pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menjadi lebih kompetitif dibandingkan kendaraan berbahan dasar minyak,” tandas Mukhtarudin Senin 17 April 2023.

Komisi VII DPR pun terus mendukung pengembangan sepeda motor listrik. Saat ini, terdapat 439 SPKLU dan 961 SPBKLU di seluruh Indonesia.

Namun menurut Mukhtarudin, dukungan pengembangan tidak berhenti di DPR RI saja, akan tetapi pemerintah mestinya proaktif jalin koordinasi dengan semua stakeholder terkait untuk pengembangan SPKLU dan SPBKLU lebih lanjut.

“Diperlukan dukungan dari Pemerintah untuk masuk dalam percepatan penyediaan infrastruktur KBLBB berupa SPKLU
dan SPBKLU di berbagai titik lokasi,” imbuh Mukhtarudin.

Baca Juga  Atap Rumah "Hancur" Itu Akan Direhab Pak Tentara di TMMD 104 

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini menambahkan penting tekad dan koordinasi antar stakeholder mestinya berjalan baik.

“Intensif kendaraan listrik yang diberikan ke produsen juga harus berupa kemudahan dan perizinan, sehingga semua ekosistem ini dapat sentuhan yang berarti,’ beber Mukhtarudin.

Merujuk proyeksi Kementerian ESDM dalam Grand Strategi Energi Nasional, pada tahun 2030 jumlah mobil listrik ditargetkan sekitar 2 juta unit, dan motor listrik sekitar 13 juta unit.

Diketahui, percepatan program kendaraan listrik telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga  Tidak Dipungkiri, Satgas TMMD Muda Penghantar Tuntasnya Program TMMD 

Kendati demikian, Mukhtarudin menilai dalam penyediaan infrastruktur KBLBB, pentingnya dilakukan penyeragaman atau standardisasi baik pada level baterai, SPKLU dan SPBKLU, agar ekosistem yang terwujud dapat lebih homogen dan mencapai scale of economy.

Selain itu, lanjut Mukhtarudin, standard penggunaan baterai pada KBLBB dan Battery Energy Storage System (BESS) harus memenuhi standar safety di
level nasional (Standar Nasional Indonesia) ataupun internasional.

“Ya tentu perlu didorong adanya regulasi yang dapat menurunkan total cost of ownership KBLBB (misal pemberian insentif) agar dapat
bersaing dengan Kendaraan BBM, sehingga masyarakat dapat cepat beralih untuk menggunakan KBLBB,” pungkas Mukhtarudin.

Editor : RON

Check Also

Kegiatan Posyandu Balita di Desa Gelumbang Upayakan Kesehatan Setiap Masyarakat .

Author : YESYBENGKULU SELATAN, LhL – Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali …

SMM Panel

APK

Jasa SEO