Author : Toni Ramadhani
PAGARALAM, LhL – J (35), seorang petani yang tinggal di Simpang Bacang, RT 004, RW 003, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres Pagaralam.
Pasalnya, J diciduk Team Opsnal Polres Pagaralam yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rendy Lawinzky, STrK lantaran telah melakukan pencurian dua handphone milik warga Karang Dalo RT 004 RW 003 Kelurahan Karang Dalo, Kec. Dempo Tengah Kota Pagar Alam.
Kapolres Pagaralam, AKBP. Erwin Irawan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Mursal Mahdi didampingi Kasi Humas, Kompol. Wempy A Kayadu mengatakan, tersangka J diringkus petugas di kediamannya pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Mursal, peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku di kediaman Hendrik di Karang Dalo, RT 004, RW 003, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam pada Sabtu (11/3/2023).
Kasat mengatakan, peristiwa pencurian ini bermula anak korban bernama Elziro mengajak temannya M Ferza dan Repi menginap di rumahnya dikarenakan ibundanya sedang dirawat di rumah sakit.
“Nah, pada Sabtu (11/3) sekitar pukul 04.00 WIB, Elziro mengantuk dan hendak tidur. Saat beranjak tidur, Elziro mengecas handphonenya berdampingan dengan milik temannya”, kata dia.
Namun, dilanjutkan Mursal, sekitar pukul 07.00 WIB, handphone Elziro jenis Vivo Y12 dan Realme C31 milik M Ferza sudah tidak ada di tempatnya lagi. Sempat dilakukan pencarian. Namun karena tidak ditemukan, Elziro dengan didampingi orangtuanya melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolres Pagaralam.
“Laporan korban ditindaklanjuti petugas. Dan satu bulan setelah peristiwa tersebut, Team Opsnal Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan itu”, tutupnya, Senin (3/4/23) via WA.
Editor : RON
Lahat Hotline





