Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Dagang Ganja ke Singapura, Dua Pemuda Asal Pagaralam Diciduk Polisi
TANGKAP TANGAN : Kedua terduka dan Barang Bukti kejahatan serta Anggota Polsek Kota Agung. Foto : By Ujang

Dagang Ganja ke Singapura, Dua Pemuda Asal Pagaralam Diciduk Polisi

Author : Ishak. N

KOTA AGUNG, LhL – Adalah RA (23) dan AP (24) keduanya adalah petani asal Desa Rempasai, Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan, yang tertangkap tangan oleh Polsek Kota Agung. Pasalnya, dari kedua pemuda tersebut didapati Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Ganja saat akan bertransaksi di Dusun Danau, Desa Singapura, Kecamatan Kota Agung pada Minggu (21/8/22) sekira pukul 18.00 WIB

Terungkapnya kasus ini, bermula pada saat Anggota Polsek Kota Agung mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering kali dijadikan tempat transaksi jual-beli Narkoba.

Baca Juga  Momen HUT RI, Kapolres Resmikan Rumah Ibu Farida Yang Sudah Dibedah

“Mendapat laporan, Unit Reskrim bersama Anggota Polsek Kota Agung lainnya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Nah setelah tiba di TKP,  Petugas menemukan AP dan RA sedang membawa, menyimpan dan memiliki Barang Bukti (BB) satu paket Ganja yang dibungkus kertas koran. Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kota Agung guna proses lebih lanjut”, ujar Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kapolsek Kota Agung melalui Kasi Humas yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH pada Senin (22/8/22).

Baca Juga  Babak Baru Dugaan Korupsi di RSUD Lahat, Penyelidikan Menjadi Penyidikan

Kedua terduga pemain Ganja ini, kata dia, akan dijerat pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang arkotika. Bahwa setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara narkotika golongan 1 akan dikenakan sanksi pidana.

“1 paket ganja terbungkus kertas koran dan 1 unit motor Satria FU warna hitam BG 6233 OF, sudah diamankan sebagai BB kejahatan”, tutup Lispono.

Editor : RON

Check Also

Satgas TMMD Reguler ke-130 Kodim 0736/Batang Bergotong Royong Memindahkan Peralatan Pembangunan Jalan di Desa Sembung

BATANG – Semangat gotong royong terus ditunjukkan Satgas TMMD Reguler ke-130 Kodim 0736/Batang dalam pelaksanaan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO