Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / PEMPROV SUMSEL / Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, HD Sampaikan RPD Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Herman-Deru-Pose-bersama-Anggota-DPRD-Sumsel.-Foto-: By-Elan-A

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, HD Sampaikan RPD Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Author : Elan A

PALEMBANG, LhL – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menyampaikan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2021, pada rapat Paripurna ke- LI (51) DPRD Prov. Sumsel, di Gedung DPRD Prov. Sumsel, Rabu (8/6).

Gubernur menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah kali ini menjelaskan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan pada tahun 2021.

Di menuturkan, Pada tahun 2021, Pemerintah Prov. Sumsel telah berupaya memaksimalkan kerja demi meningkatkan pemgangunan di Sumsel sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan. Begitu pula dalam upaya meningatkan Pendapatan Aseli Daerah melalui pengelolaan kekayaan daerah.

Baca Juga  HUT ke 75 Provinsi Sumsel, HD Bedah 700 RTLH

Selain itu juga dia menyampaikan, bahwa efisiensi belaja APBD selalu dengan pemantauan sehingga nantinya APBD digunakan dengan seefisien mungkin.

Dia berharap,  pada rapat selanjutnya fraksi-fraksi dapat menanggapi dan memberikan masukan serta melakukan  evaluasi bersama.

Untuk diketahui  bebrapa lalu Pemprov Sumsel telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah TA 2021 telah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan    Sumsel yang  hasilnya telah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD pada rapat paripurna istimewa pada 25 April 2022 lalu dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu sebelumnya, Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj RA Anita Noeringhati  ketika membuka paripurna menegaskan Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah terakit pertanggungjawaban pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggatan berakhir.

Baca Juga  2018 PERSETUJUAN LAPTER BANDING DIKELUARKAN GUBERNUR

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan Prov. Sumsel, Ramadhan S. Basyeban, Sekretaris Daerah Prov. Sumsel Ir. SA. Supriono dan Pejabat Forkopimda di Lingkungan Prov. Sumsel serta Para Anggota DPRD yang hadir.

Editor : RON

Check Also

Herman Deru Tekankan Sinergi Fiskal di Tengah Tantangan Efisiensi Anggaran

PALEMBANG, LhL– Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO