Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / Kejari Muara Enim Menetapkan Sebagai Tersangka Mantan Kepala Desa Kuripan Selatan Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Muara Enim Menetapkan Sebagai Tersangka Mantan Kepala Desa Kuripan Selatan Kasus Korupsi Dana Desa

Author : Evri

MUARA ENAM, LhL – Matan Kepala Desa Kuripan Selatan Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, YE ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muara Enim dugaan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Angaran 2016 – 2020, Kamis (16/6/22)

Namu berdasarkan laporan Audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim pada Tahun 2021, titemukan adanya pelangaran yang dilakukan oleh tersangka YE yang merupakan Mantan Kela Desa Kuripan Selatan, dalam pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut Tersangka YE Sudah diberi kesempatan untuk menyempurnakan laporan dan mengebalikan kerugian Negara sebesar RP. 570.000.000 Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah, namun sampai saat ini tersangka YE tidak beretikat baik dan tidak mengembalikan Uang tersebut.

Baca Juga  Ketua DPD Terpilih Partai Demokrat Hadiri Rapat Pormatur Partai Demokrat Sumsel

Sehinga Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidana Khusus ( Pidsus ) Ari Prasetyo SH., MH., menetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun angaran 2016 – 2020.

“Hari ini kita menetapkan YE sebgai tersangka korupsi dana desa tahun angaran 2016 – 2020, dengan modus yang mana laporan pertanggung jawaban keuangan Desa tarsebut dilakukan secara fiktif, menipulatif dan ada setoran biaya pajak yang dipotong namun tidak disetorkan”, Ucap Ari Prasetyo.

Baca Juga  KEBAKARAN HEBAT, LENYAPKAN 1 RUMAH

Lanjutnya dalam Pidana ini YE dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, pasal 2 dengan ancaman pasal 2 paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun Penjara dan denda pali dikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Kemudian Pasal 3 dengan ancaman pidana paling sedikit 1 tahun Penjara dan paling banyak 20 tahun penjara dengangan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Untuk melakukan proses percepatan penanganan perkara tersangka YE ditahan dan titipkan ke Lapas Klas ll B Muara Enim selama 20 hari kedelapanya,”terangnya.

Editor : Ron

Check Also

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna MoU Antara DPRD Dan Pemkab Musi Rawas Tentang Program Propemperda Tahun 2026

Author : Ujang MUSI RAWAS, LhL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas …

SMM Panel

APK

Jasa SEO