Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Unit Reskrim Polsekta Lahat Amankan Terduga Pencuri Kotak Amal

Unit Reskrim Polsekta Lahat Amankan Terduga Pencuri Kotak Amal

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Dia adalah SRA (20) seorang wiraswasta yang tercatat sebagai warga Gang Rambutan Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan yang diduga telah melakukan pencurian sejumlah uang Kotak Amal dalam Masjid Al- Fatah di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Sumatera Sel;atan pada Jumat 10 Juni 2022 lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Akibatnya, SRA dilaporkan warga setempat dan diringkus Unit Reskrim Polsekta Lahat.

Informasi terhimpun, pada itu sekira pukul 07.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) buah kotak amal masjid yang terbuat dari besi berwarna putih, yang mana diduga dicuri oleh orang yang tidak dikenal dengan cara merusak kunci gembok kotak amal tersebut menggunakan besi dan obeng. Kemudian terduga pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut, aksinypun  terekam kamera CCTV yang ada di masjid Al-Fatah, sehingga pihak masjid mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Baca Juga  Wabup Lepas Peserta Musabaqoh Tilawatil Quran Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

Selanjutnya, Herawansyah (44) seorang Petani yang beralamat di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat dengan disaksikan Wahyu Fitra (22)dan Marji (49) melaporkan kejadian itu ke SPK Polsek Kota Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lalu, pada Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira jam 08.00 WIB, saksi Wahyu Fitra melihat pelaku pencurian sedang mencuci sepeda motor miliknya. Kemudian saksi langsung menangkap dan mengamankan pelaku , selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku.

Baca Juga  Curi Minyak Mentah, Empat Pria Ini Diringkus Tim Landak Reskrim Polres Mura

Kapolsek Kota Lahat melalui Kanit Reskrim, Ipda. Deni melalui Kasi Humas Polres Lahat, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya laporan atas kejadian tersebut. Menurutnya, terduga pelaku SRA dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Kota.

“Ya, benar telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana sesuai LPB/11/VI/2022/SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, Tanggal 12 Juni 2022. SRA sendiri bersama BB berupa sebilah besi dengan panjang kurang lebih 20 cm, buah obeng bergagang palstik berwarna orange, sebuah kotak amal berwarna putih dan tas berwarna hitam telah diamankan peytugas Unit Reskrim Polsek Kota Lahat”, terang Lispono, Senin (13/6/22).

Editor : RON

Check Also

7 ATLIT LAHAT BAWA HARUM NAMA DAERAH

# 1 Raih Medali Emas, 6 Medali Perak  di Even Exhebition PERTINA Prabumulih.  LAHAT, LhL …

SMM Panel

APK

Jasa SEO