Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Restorative Justice, Kejaksaan Hentikan Satu Kasus di OKU Selatan

Restorative Justice, Kejaksaan Hentikan Satu Kasus di OKU Selatan

Author : SMSI

OKU SELATAN, LhL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menghentikan kasus Heriansyah alias Cebol warga Desa Batu Belang Dua, Kecamatan Muara Dua, yang menganiaya Yudi Irawan warga desa yang sama, berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Penghentian kasus dilakukan setelah tersangka dan korban berdamai.

“Penghentian penuntutan kami lakukan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kepala Kejari OKU Selatan Kusri., SH. Rabu (23/2/2022).

Kusri juga mengatakan, ada sejumlah pertimbangan penghentian penuntutan. Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta pasal yang disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga  Plt Bupati Beni Hernedi Bagikan THR Untuk Kaum Dhuafa, Tukang Becak, Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek

“Selain itu, hubungan tersangka dan korban juga masih keluarga. Kami khawatir jika perkara ini dilanjutkan membuat hubungan kekeluargaan bisa menjadi renggang,” jelasnya.

Dikatakan Kusri, permohonan penghentian penuntutan dari Kejari OKU Selatan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Restorative justice atau keadilan restoratif ini baru pertama kali terjadi di Kejaksaan Negeri OKU Selatan”, pungkasnya

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi atas penganiayaan yang menimpanya. Penganiayaan tersebut berawal dari ketersinggungan pelaku (Herliansyah) lantaran korban (Yudi Irawan) yang sering ngegas-gas (menggeber) motor di depan rumahnya. Karena emosi, Herliansyah lantas membacok Yudi Irawan yang masih satu keluarga dengannya itu.

Baca Juga  KAPOLRES MUARA ENIM LANTIK KAPOLSEK SUNGAI ROTAN

Kejadian penganiayaan antar korban dan pelaku yang masih satu keluarga dan rumah pun bersebelahan ini terjadi tepat di depan rumah tersangka pada (08/12/2021) lalu.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Muara Dua. Upaya mediasi telah berlangsung namun keduanya enggan berdamai.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari OKU Selatan. Setelah menggelar mediasi kembali akhirnya jaksa memutuskan menghentikan kasus pada Selasa (22/2/2022).

Pelaku dibebaskan dari ruang tahanan Kejari OKU Selatan. Dia (Heriansyah) dipertemukan dengan Yudi Irawan yang menjadi korban penganiayaan. Keduanya kemudian saling memaafkan dan berpelukan.

Editor : Ron

Check Also

Diduga Gaji Ketua RT di Empat Lawang Dipotong Rp350 Ribu, Inspektorat : Itu Bukan Pungli

Author : AJS EMPAT LAWANG, LhL – Ketua Rukun Tetangga (RT) dilingkungan Kelurahan Jayaloka dan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO