banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Polres Muba Gagalkan Peredaran 100 Kilogram Ganja

Polres Muba Gagalkan Peredaran 100 Kilogram Ganja

Editor : Ron

MUBA, LhL – Rangkaian Kunjungan Kerja di kabupaten Musi Banyuasin, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH memimpin Press Release ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Ganja seberat 100 Kilogram, bertempat di lapangan Apel Polres Muba, Kamis (13/1/2022).

Press Release yang digelar ini adalah salah satu tindaklanjut atas pengungkapan kasus dari Satres Narkoba Polres Muba di wilayah kecamatan Bayung Lencir beberapa waktu lalu.

Dalam Press Release ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan SH SIK, PJU Polda Sumsel, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi, Plt Bupati Muba Beni Hernedi, Forkopimda, Kasatres Narkoba, Kapolsek Bayung Lencir dan Jajaran PJU Polres Muba.

Baca Juga  Warga Prabumulih Desak DLH Prabumulih Ambil Tindakan, Terkait Kebocoran Pipa Pertamina

”Alhamdulilah ini bukti dimana kepedulian kita terhadap pemberantasan Peredaran Narkoba di wilayah Polda Sumsel, ini tidak lepas atas sinergi kita bersama dalam memberantas Narkoba dan menyelamatkan Generasi Penerus kita, kami ucapkan selamat atas pengungkapan Kasus yang dilakukan,” ujar Irjen Pol Drs Toni Harmanto.

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi mengatakan, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap Kurir Narkoba berkat kegigihan dalam giat KRYD yang setiap saat dilakukan oleh Polres dan Polsek Jajaran.

”Alhamdulilah berkat giat KRYD, Polsek Bayung Lencir yang berada di pinggiran jalan lintas antar provinsi berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkoba jenis Ganja,” ujar Alamsyah.

Baca Juga  Pemkab Muba Apresiasi Kepedulian Sosial dan Lingkungan PT Ghutrie Pecconina Indonesia

Penangkapan para tersangka ini terjadi pada, Sabtu 8 Januari sekita 20.30 Wib. Pelaku ini mengendarai kendaraan jenis Toyota Xenia Hitam Plat BM 1934 LT dan D 1218 AGZ jenis Honda Brio Biru Metalic.

”Ketiga pelaku yaitu AS, A, dan F ketika diberhentikan didapati barang bukti jenis Ganja seberat 100 Kilogram, sehingga para pelaku beserta barang bukti kita amankan,” dikatakan Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan, bahwa untuk ketiga pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “1 Kilogram Ganja untuk diwilayah Sumsel senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) artinya ribuan Generasi Penerus berhasil kita selamatkan, direncanakan Barang Bukti akan di edarkan di Provinsi Jawa Barat tandasnya.(Riki)

Check Also

Warga Desa Sadu Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas Keluhkan Jalan “Berlumpur”

Author : SMSI MURA MUSI RAWAS, LhL –  Kerusakan akses Jalan Desa Sadu Kecamatan BTS …

SMM Panel

APK

Jasa SEO