Author : Irwansyah
LAHAT, Lhl – Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH, MH, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), pada Selasa (9/12/25) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.
Tampak hadir juga Ketua DPRD Lahat, Kajari Lahat beserta jajaran, perwakilan Kodim 0405 Lahat, perwakilan Polres Lahat, perwakilan Pengadilan Negeri Lahat, Asisten I, Kepala OPD Lahat, serta undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kajari Lahat Toto Roedianto, SH, MH, menyampaikan detail BB yang akan dimusnahkan pada hari ini.
“BB sudah di tangan kami yang sebagian besar narkotika sebanyak 28 perkara, tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 8 perkara, serta tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan TPUL sebanyak 2 perkara”, lapornya.
Adapun BB yang akan dimusnahkan berupa Ganja (1188,477 gram), Metamfetamina (5,554 gram), Sabu (29,804 gram), Pil Ekstasi (5,631 gram), alat hisap, timbangan, 4 Senjata Tajam, serta BB baju, celana dan lainnya.
Masih dalam sambutan Kajari, beliau memberikan masukan untuk membangun fasilitas balai rehab narkotika di Kabupaten Lahat.
“Alhamdulillah sudah dianggarkan di tahun 2026 menggunakan APBD Kabupaten Lahat. Dengan berkolaborasi bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan kita akan menggunakan lahan bekas gudang obat milik Dinas Kesehatan”, ucap Toto.
Sementara itu dalam sesi wawancara terpisah, Widia Ningsih memberikan tanggapannya mengenai kegiatan yang dilakukan hari ini.
“Sudah disampaikan tadi oleh Pak Kajari bahwa pemusnahan BB ini merupakan upaya kita dalam memberantas tindak pidana narkotika, kejahatan serta lainnya, yang bekerjasama dengan pihak kepolisian serta pihak-pihak lain”, katanya.
“Mengenai fasilitas balai rehab juga akan segera kami anggarkan. Karena pengguna narkotika tidak bisa dipidana, jadi pembangunan fasilitas balai rehab ini sangatlah penting untuk membina para pengguna narkotika. Ini merupakan langkah besar kita dalam menciptakan Kabupaten Lahat bebas Narkotika”, tutup Widia.
Editor : RON
Lahat Hotline



