Author : Toni Ramadhani
PAJAR BULAN, LhL – Bertempat di Gedung Balai Desa Jenti’an, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, telah di selenggarakan Musyawarah pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Jenti’an. Jum’at (16/05/2025).
Musyawarah ini di hadiri Kepala Desa Jenti’an Mukhlisin, BPD, Tokoh masyarakat, Perangkat
Desa, Pendamping Desa, Kasi Ekobang Kecamatan Pajar Bulan dan warga setempat yang antusias mendukung pendirian koperasi sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah tersebut.
Acara di dukung oleh Kepala Desa Jenti’an Mukhlisin, ia menyampaikan apresiasi atas semangat warga dalam pembentukan koperasi merah putih Desa Jenti’an.
“Koperasi merupakan wadah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diharapkan koperasi ini bisa berjalan dengan transparan dan profesional. Dalam rapat ini dibahas struktur organisasi koperasi merah putih, setelah dilakukan musyawarah, di tetapkan lah ketua Koperasi Merah Putih Desa Jenti’an Angga Irawan. Selain itu musyawarah tersebut juga membahas terkait jenis usaha yang akan dijalankan.” ujarnya.
“Dengan terpilihnya ketua koperasi Merah Putih Desa Jenti’an di harapkan dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi warga. Langkah selanjutnya pengurusan badan hukum koperasi ke dinas terkait serta pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus terpilih.Warga menyambut baik pembentukan Koperasi Merah Putih ini sebagai bentuk kemandirian ekonomi dan solidaritas sosial di tingkat Desa” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut kasi ekobang Kecamatan Pajar Bulan, Helen Syaparingga, SE, MM. Menjelaskan maksud dari pembentukan kepengurusan koperasi desa merah putih adalah untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
“Pengurus koperasi merah putih harus yang berkompeten. Kepengurusan koperasi desa merah putih harus memiliki KTP domisili desa setempat dan harus memiliki keahlian IT. Pengawas diketuai oleh Kepala Desa setempat. Dan gerai usaha dari koperasi boleh memilih sesuai keahliannya, seperti toko sembako, alat pertanian dan simpan pinjam. Koperasi ini bersifat syariah. Tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Desa” pungkasnya.
Editor : RON