Home / HUKUM & KRIMINAL / Sidang Kasus Pembunuhan di LP Pakjo Hadirkan 8 Saksi

Sidang Kasus Pembunuhan di LP Pakjo Hadirkan 8 Saksi

# KELUARGA KORBAN MINTA USUT KELALAIAN PETUGAS LP

Author : Release PWI Sunsel

PALEMBANG, LhL – Kasus Pembunuhan terhadap korban Irohmin, salah satu penghuni lapas Pakjo yang terjadi pada, Kamis, 8 Agustus 2024 lalu di gelar di PN Palembang pada, Kamis, (9/1/25).

Dalam sidang itu, majelis hakim menghadirkan 8 orang saksi yang terdiri dari 3 orang dari pihak korban yakni, Baina, warga Pulau gadung Palembang, Ice Ramdan, warga 2 Ilir dan Yessy Darsono warga desa pengage kabupaten Muba.

Sementara itu 5 saksi lainnya dari pihak petugas LP Pakjo diantaranya, Isma Dona warga komp. PDK Palembang, AQ Pdt, warga gandus, Oksa Aprian, warga OKU dan Febri. Kelima saksi merupakan petugas LP Pakjo yang bertugas saat kejadian pembunuhan itu berlangsung.

Saksi Baina, dalam sidang mengaku sebagai kakak kandung korban melaporkan kejadian pembunuhan adiknya ke polisi pada tanggal 8 Agustus 2024 lalu.

“Sebelumnya saya dikabarkan dari lapas, bahwa adik saya sakit, setelah tiba di rumah sakit ternyata adik saya sudah meninggal. Saya liat kondisi ada luka lebam di kepala, leher ada bekas cekikan, tangan lebam. Bahkan saat memandikan jenazah, masih terus mengeluarkan darah dan kami keluarga sepakat melakukan visum dan melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Lebih lanjut Saksi Baina dalam persidangan mengharapkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut para terdakwa dengan hukuman yang setimpal. Selain itu, menurutnya pihak keluarga juga meminta kepada majelis hakim untuk dapat mengungkap semua kelalaian yang diduga di lakukan oleh oknum petugas lapas.

Baca Juga  PJ. Bupati Lahat Inspeksi Kendaraan Bus Angkutan Umum Di Pool Bus Lantra Jaya

“Kami dari pihak keluarga sangat terpukul dengan kehilangan nyawa adik kami ini. Karena itu kami minta para pelaku di hukum dengan hukuman mati. Selain itu kami juga yakin kematian adik kami ini juga merupakan kelalaian dari pihak petugas Lapas, karena itu kami minta melalui persidangan ini dapat diungkap semuanya,” kata Baina yang merupakan kakak kandung korban.

Sementara itu Saksi Ismadon, mengaku saatbkejadian dirinya tengah bertugas jaga dari jam 10 malam sampai jam 12 malam. Menurutnya, dirinya mendapat laporan ada penghuni sakit pada pukul 11 malam.

“Mendapat laporan ada yang sakit, saya langsung bergerak cepat memanggil tim kesehatan dan membawa ke rumah sakit. Saya tidak melihat langsung, karena saat itu pergantian sip,” katanya.

Saat ditanya JPU saksi mengetahui para pelaku sebanyak 5 orang yang terdiri dari Muhamad, Andika, Okta, Arjuna dan Wahyu. itu tahu dari polisi saat di BAP polisi.

Saksi AQ, petugas lapas, mengaku dirinya bersama tiga rekannya membawa korban ke rumah sakit. Menurutnya, saat diperiksa di rutan korban masih ada nyawanya dan langsung dibawa ke rumah sakit.

“Saya mengetahui pelaku lima orang dari tersangka Okta, saat itu Okta menyebutkan pelakunya lima orang itu,” katanya.

Saksi AQ, saat ditanya apakah saksi melihat kondisi korban saat dibawah di rumah sakit, mengatakan ada luka di kepala korban bagian belakang. Menurutnya saat itu korban masih mengeluarkan darah segar

Baca Juga  Musda Milenial PAN PALI, Tetapkan M Rizky Fadhli Sebagai Ketua Terpilih Secara Aklamasi

Ditempat yang sama Saksi Febri, selaku komandan jaga lapas Pakjo mengatakan, dirinya mengetahui korban meninggal dari anggota setelah dari rumah sakit.

“Saat itu saya menunggu dikantor, dan mendapat laporan anak buah saya korban telah meninggal. Saat setelah rekontruksi Polda Sumsel saya manggil pelaku Okta, dan disitulah saya mengetahui pelakunya ada 5 prang itu,” jelasnya.

Dijelaskan saksi Febri, mengatakan saat kejadian itu korban dan para tersangka dalam ruangan karantina bersama 11 orang terdakwa lainnya.

Sementara, Saksi Hendri, mengaku saat kejadian dirinya tengah berada di pos menara tinggi. Menurutnya dia mengetahui ada penghuni lapas yang meninggal sekitar pukul 04. 00 WIB.

“Pasca kejadian saya sempat menanyakan pada terdakwa Okta. Dia menjelaskan bahwa melakukan ada lima orang,” katanya.

Saksi Oksal, petugas lapas mengatakan, saat itu dirinya bertugas menjaga di blok. Menurutnya, saat itu dirinya tidak jaga di blok tempat kejadian, tapi saya diperintah untuk mengantar korban ke rumah sakit. “Hanya itu yang saya tahu,” katanya singkat.

Sementara itu kuasa Hukum Korban Diki Irawan, SH dari LBH PWI Sumsel saat diminta komentarnya usai persidangan mengatakan, dirinya akan berupaya keras agar pihak keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Kalau kita lihat dari keterangan keterangan saksi di persidangan tadi, patut diduga kuat telah terjadi kelalaian oleh para oknum petugas lapas yang menyebabkan terjadinya peristiwa pembunuhan itu,” katanya singkat.

Editor : RON

Check Also

Berkat Peran Masyarakat Kelurahan Lubuk Buntak Juarai Lomba Kebersihan

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Kelurahan Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan, meraih juara …

SMM Panel

APK

Jasa SEO