Home / BERITA NASIONAL / Bengkulu / Polres Bengkulu Selatan Amankan Pengedar Narkoba, Begini Idintitas dan Kronologinya

Polres Bengkulu Selatan Amankan Pengedar Narkoba, Begini Idintitas dan Kronologinya

Author : YESY

BENGKULU SELATAN, LhL – Satres Narkoba Polres Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu Tanggal 25/09/2024) petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka merupakan masyarakat Desa Tungkal II Kecamatan Pino Raya YH (19) dan masyarakat Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang, HCM (38). Keduanya adalah  pengedar dan kurir.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) satu paket narkoba berupa sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang berada di dalam dompet YH.

Kronologis penangkapan yaitu pada hari Minggu Tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 00.05 WIB Team Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan terhadap YH di kebun sawit pinggir jalan di Desa Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang berada di dalam dompet YH.

Baca Juga  DIDUGA BODONG, POLSEKTA LAHAT AMANKAN 1 BEAT

Saat menyampaikan Press Conference Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK mengatakan “dari modus operandinya pelaku YH melakukan pemesanan narkoba jenis sabu yang akan dipakai bersama PN pada Tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. BB sudah diamankan dari YH yaitu satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat bersih 0.06 gram. Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio 125 warna merah dengan Nopol: BD 3441 MJ, satu buah dompet warna hitam merk BOVPS, satu unit handphone merk Infinix Smart 6 warna silver dengan satu buah korek api gas warna hijau yang sudah dirakit dan satu buah tutup botol plastik yang sudah dirakit,”ungkapnya.

Untuk pelaku lainnya yang berhasil diamankan HCM pada hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan terhadap HCM di jalan lintas Kecamatan Kedurang Desa Durian Sebatang.

Baca Juga  ASWARI TEMU KANGEN SEMBARI BUKA BERSAMA ELIT POLITIK, KELOMPOK CIPAYUNG DAN KAPOLRI

“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan oleh Team Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan ditemukan BB berupa satu buah kotak plastik yang berisi 23 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, satu buah pipet plastic, serta uang tunai berjumlah Rp.900 ribu dengan rincian tujuh lembar uang pecahan Rp.100 ribu dan empat lembar uang pecahan Rp50 ribu. Kemudian ditemukan satu unit handphone merk OPPO A78, atas dasar tersebut HCM bersama BB langsung digiring ke Polres Bengkulu Selatan,”tambah Kapolres.

Pelaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari S dan F pada Tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Narkotika jenis sabu tersebut akan dijual oleh pelaku dengan harga yang berbeda sesuai berat sabu.

Editor : RON

Check Also

Rapat Pleno PWI Jabar Tegaskan Tegak Lurus Terhadap Hasil KLB PWI

Author : Ujang / Rill SMSI BANDUNG, LhL – Rapat pleno diperluas Persatuan Wartawan Indonesia …

SMM Panel

APK

Jasa SEO