Home / HUKUM & KRIMINAL / Batalkan 3 Proyek Senilai 8,1 M, Kadis Perkimtan Lahat Digugat ke Pengadilan

Batalkan 3 Proyek Senilai 8,1 M, Kadis Perkimtan Lahat Digugat ke Pengadilan

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Pembatalan paket tender proyek sepihak, setelah ditetapkan pemenang tender oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, resmi digugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui kuasanya Kantor ARA & Partners, Jum’at 14 Juni 2022 kemarin.

Menurut keterangan dari Direktur CV. Tunas Jaya Sakti, Andi menceritakan bahwa pada tanggal 29 April 2024 pengumuman dan penetapan telah dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Lahat. Namun, entah mengapa setelah dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang, diduga kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Lahat membatalkan tender tersebut.

Baca Juga  Dikeroyok OTD, 1 Korban Meninggal 1 Luka 3 Tusukan

“Hal serupa juga dialami direktur CV. Delima Maju Bersama, kami sudah meminta kejelasan dari hal tersebut namun tidak juga mendapatkan jawaban yang jelas. Bahkan kami juga sudah mencoba menghubungi Kadis Perkimtan melalui aplikasi Wassap, namun malah nomor kami yang diblokir”, jelasnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum Penggugat Kantor Hukum ARA & Partners, Ade Candra, SH, Adv. Alamsyah Putra, SH, Adv, Randa Alala, SH, MH, Adv, Gilang Kharisma Ramadhan, SH, dan Adv. Sanderson Syafei, SH menjelaskan, pihaknya akan mendampingi CV. Tunas Jaya Sakti dan CV. Delima Maju Bersama untuk mendapatkan haknya.

Baca Juga  PERTANYAKAN MOBIL BANTUAN UNICEF, A. BIRWANSA MINTA DIREKTUR RSUD LAHAT DITANGKAP

“Karena hal ini, menurut pendapat kami dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa yang diikuti, diduga banyak terdapat kejanggalan dan juga sangat merugikan selaku Klien kami”, pungkasnya, Jumat(14/6/24).

Sementara kepala Dinas Perkimtan Kab Lahat, Limrah Naupan ST.MT saat di hubungi diminta tanggapannya melalui WA di No 0812785xxxx mengaku bahwa proses tender mekanismenye sudah dilaksanakan

“Dalam hal ini, kami Dinas Perkim sudah menunjuk Kuasa Hukum, Ready dan rekan-rekan”, jawab Limrah.

Editor : RON

Check Also

DD (37) Terduga Pelaku Yang Menyebabkan Terjadinya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Kecamatan Keluang Berhasil Diamakan Polsek Keluang

Editor : RON MUSI BANYUASIN, LhL – Polsek Keluang gerak cepat langsung mengamankan DD (37) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO