Home / HUKUM & KRIMINAL / Cerita SMPN 1 Kikim Tengah Meruncing, Tokoh Pers Lahat : Berita Bantahan Perlu Belajar Dulu Cara Menulis dan Aturan Pungutan di Sekolah

Cerita SMPN 1 Kikim Tengah Meruncing, Tokoh Pers Lahat : Berita Bantahan Perlu Belajar Dulu Cara Menulis dan Aturan Pungutan di Sekolah

Author : Nopiriadi, S. Pd

LAHAT, LhL – Desas-desus kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SMP Negeri 1 Kikim Tengah seperti yang pernah diberitakan, yang tadinya masih dalam fase dugaan, kini beransur-ansur sudah mulai ada titik terangnya.

Munculnya pemberitaan dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Kikim Tengah tersebut, berawal ketika awak media ini mendapatkan informasi dari wali murid yang mengeluh atas adanya sejumlah iuran dengan dalih bermacam alasan.

Kemudian, ada pengakuan seorang siswa Kelas IX yang harus membayar uang pungutan sebesar 170 ribu rupiah oleh pihak sekolah dengan alasan untuk beli kursi, beli map, ambil ijazah dan lain sebagainya.

Namun siswa tersebut tidak berani membantah di sekolahnya, serta harus mengikuti kemauan guru dan komite sekolah. Karena jika membantah, maka siswa tersebut akan mendapatkan berbagai macam sanksi oleh pihak sekolah.

Terbukti, belum 24 jam berita tentang dugaan Pungli tersebut ditayangkan di media ini, sudah ada upaya pembenaran yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan mengundang salah satu pria setempat yang disinyalir merupakan Tim Sukses Calon Bupati Lahat, Wartawan media yang pro salah satu Calon Bupati, mengumpulkan para guru serta meminta murid membuat pengakuan bahwa di sekolah itu tidak atau bukan melakukan Pungli.

Padahal, menurut Pengamat Pendidikan Kabupaten Lahat, Ishak Nasroni, SH sudah jelas, bahwa iuran yang tidak jelas dan tidak dilandasi dengan payung hukum di sebuah lembaga, itu adalah Pungutan Liar (Pungli).

“Ya, apapun dalilnya, itu Pungli. Sebab operasional sekolah itu sudah dibiayai oleh Bosda dan Bosnas. Lalu dikemanakan uang itu, kalau siswa masih dimintai iuran lagi untuk kepentingan operasional sekolah. Buat setoran..?, dibagi-bagi dengan sesama guru..? ataukah untuk memperkaya diri sendiri. Sudahlah Bapak…., nggak usah munafiklah. Masa iya pejabat setingkat Kepsek SMP nggak ada boroknya…?. Berani taruhan..?, yuk kita adu data dan faktanya”, ungkap pria yang juga adalah Wartawan senior yang bersertifikasi Jenjang Wartawan Utama dan telah mengikuti proses sebagai Penguji Wartawan ini dengan geram.

Maaf, bukan pamer atau nyombong. Tapi hanya untuk meyakinkan, mana yang kompeten dan mana yang tidak layak dipercaya

 

Dia menyayangkan cara klarifikasi yang dilakukan pihak SMP Negeri 1 Kikim Tengah tersebut. Karena yang mengetahui substansi persoalan dugaan Pungli di sekolah itu adalah media ini, lalu minta klarifikasi dengan media yang tidak mengerti persoalan awalnya.

Baca Juga  Tinjau Wisata Bongen, Pj Bupati Apriyadi Bakal Tambah Spot Olahraga

“Kan nggak nyambung. Sebab dia (Awak media yang diminta klarifikasi) itu tidak punya audio record pengakuan berbagai narasumber seperti yang dimuat diberita sebelumnya. Jadi menulisnya sesuai atas kemauan pihak sekolah saja. Sementara awak media ini punya data-data itu, yang tentunya dapat dipertangung-jawabkan jika diperlukan guna kepentingan penegakan peraturan”, sebut dia.

Mantan Ketua PWI Kabupaten Lahat 2 Periode ini, bukan bermaksud merendahkan kredibilitas dan pengetahuan penulis berita bantahan tersebut. Akan tetapi menurutnya, sebaiknya penulis, editor maupun Pimpinan Redaksi (Pemred)nya harus lebih banyak lagi belajar. Dia menyarankan, setidaknya jika ada keinginan mau maju, ikutlah proses Uji Kompetetensi Wartawan dulu, baru nulis berita kasus-kasus.

“Utamanya untuk struktur kerangka sebuah berita bagi media massa, itu ada yang namanya Teras Berita atau biasa diistilahkan dengan Lead yang ditulis pada paragraf pertama sebuah berita. Bagian ini merupakan unsur yang paling penting dari sebuah berita, karena menentukan apakah isi berita akan dibaca atau tidak. Intinya, Lead adalah sari pati sebuah berita yang melukiskan seluruh berita secara singkat sebagai pengantar kata-kata yang diucapkan oleh narasumber. Lagian berita di media massa yang layak dipercaya itu, ya media massa yang sudah teruji oleh proses verifikasi minimal administrasi di Dewan Pers. Nah, kita sudah di tahap itu”, urainya.

Selanjutnya, ada Kutipan atau quote yang merupakan bagian penting dari berita. Mereka memberikan suara dan pendapat dari sumber yang dikutip, memberikan konteks pada cerita dan menambahkan dimensi naratif pada laporan. Kutipan juga dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang topik yang dibahas dalam berita.

“Jika struktur sebuah berita itu mengacu pada kerangka ini, maka plot (alur) ceritanya jelas, publik yang membaca seakan ikut di dalam cerita yang disajikan pada berita. Bukan berita itu menyolong saja nggak tahu mana substansi persoalan yang dibahas, mana juga kutipan dari narasumber, mana terasnya. Kan, pembaca jadi bingung”, imbuh pria yang sudah sering menjuarai lomba menulis versi media massa dalam berbagai kategori event ini.

Baca Juga  P2KP Tuntut Plh Disdik Sumsel di Pecat, Pengamat : “Saya curiga, ini pasti ada apa-apanya”

Tak kalah pentingnya, dibeberkan Ishak. Sebelum membuat judul bahwa pungutan yang dilakukan oleh pihak SMP Negeri 1 Kikim Tengah bukan Pungli, ada baiknya penulis itu mempelajari juga yang namanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, terutama pada pasal 8 sampai 11.

“Pungutan yang terjadi di SMP Negeri 1 Kikim Tengah ini bisa dikategorikan liar, karena bersifat wajib dan mengikat. Sebab nominalnya jelas dan ada sanksi bagi yang tidak membayar. Itukan wajib dan mengikat namanya”, jelasnya menambahkan.

Sekedar berbagi info bagi para wali murid, bahwa ada beberapa komponen kegiatan sekolah yang dibiayai oleh dana Bosda dan Bosnas, yakni :

  1. Pengembangan perpustakaan.
  2. Kegiatan penerimaan peserta didik baru.
  3. Pembelajaran dan ekstrakurikuler (Latihan seni dll).
  4. Ulangan dan ujian.
  5. Pembelian bahan habis pakai.
  6. Langganan daya dan jasa.
  7. Perawatan/rehab dan sanitasi.
  8. Pembayaran honor bulanan.
  9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  10. Membantu siswa miskin.
  11. Pengelolaan sekolah.
  12. Pembelian dan perawatan komputer.
  13. Pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.

Sedangkan batas kewenangan Penggalangan Dana oleh Komite Sekolah adalah :

  1. Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
  2. Jadi bantuan dan atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

“Artinya Komite Sekolah itu hanya bisa menerima pemberian dari wali murid berapapun dan kapan saja, bukan ditentukan oleh komite dengan dalih berdasarkan hasil rapat pada walimurid. Jika ditentukan komite atau sekolah nominal dan keharusannya, maka itu adalah Pungli. Fahamkah sampai di sini..?”, tutupnya, seakan bertanya pada penyanggah berita yang dimaksud.

Editor : RON

Check Also

Aplikasi Sistem Informasi Geoportal Kebijakan Satu Kabupaten Lahat, Peta Dilaunching

Author : BRP LAHAT, LhL – Mewakili Pj Bupati Lahat, Sekda Lahat Chandra, SH, MM …

SMM Panel

APK

Jasa SEO