Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / 7 Anggota DPRD Pagaralam Lakukan Reses Masa Tahap II di Daerah Pemilihanya

7 Anggota DPRD Pagaralam Lakukan Reses Masa Tahap II di Daerah Pemilihanya

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – 7 Anggota DPRD Pagaralam menggelar reses masa Tahap II di daerah pemilihan (dapil)-nya. Kegiatan yang digelar untuk menyerap aspirasi masyarakat itu dilakukan di RSD Besemah,Minggu (28/05/2023).

Sayangnya reses yang dilakukan 7 politikus Pagaralam Dapil Pagaralam Utara itu tidak dihadiri oleh pejabat pemerintah setempat, dalam hal ini Camat Pagaralam Utara dan Lurah. Kata ketua Dprd Kita Pagaralam Jenni Shandiyah SE

Dikatakan, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mendukung kegiatan reses ini. Apalagi anggota Dprd kota Pagaralam adalah perwakilan masyarakat Kota Pagaralam. Dan melalui kegiatan tersebut Pemkot Pagaralam dapat bersinergi dengan DPRD Kota Pagaralam untuk pembangunan kota.

Baca Juga  Polsek Kalidoni Tingkatkan Kasus Penipuan di PT Pusri ke Sidik, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

“Ada sedikit kekecewaan terhadap pemerintah kota. Reses seperti ini mestinya ke sepuluh lurah dan camat Pagaralam Utara wajib datang, biar masukan dan saran terkait kebutuhan wilayah di kecamatan langsung diketahui,” katanya.

Kata dia Padahal, kehadirannya melaksanakan reses adalah tugas negara yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD di dapil-nya guna menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian diajukan menjadi program dan masuk di APBD.

Baca Juga  Pilkades Muba Dijaga Ketat, Hindari Potensi Konflik

Selain itu kata Jenni Shandiyah SE, sebelum melakukan reses, pihak DPRD Pagaralam telah melayangkan surat pemberitahuan reses ke kecamatan.

“Tidak ada pemberitahuan secara pribadi, maupun secara instansi, makanya saya juga kaget. Yang hadir tadi cuman salah satu kelurahan Beringin Jaya dan Lurah Pagaralam,” ujarnya.

Editor : Ron

Check Also

Hadiri Rakornas Stunting 2024, Pj Bupati H Sandi Fahlepi : Pemkab Muba Kembali Raih Penghargaan 3 Kategori

Editor : RON JAKARTA, LhL – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.353 Tahun 2024 …

SMM Panel

APK

Jasa SEO