Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Pemkab Muba Gelar Rapat Teknis Penerapan Tata Naskah Dinas Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

Pemkab Muba Gelar Rapat Teknis Penerapan Tata Naskah Dinas Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

Editor : Ron

MUBA, LhL – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Teknis Penerapan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Jumat (26/5/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Sunaryo SSTP MM, diikuti Perangkat Daerah serta kecamatan di Lingkungan Pemkab Muba.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Sunaryo SSTP MM mengatakan rapat ini digelar dalam rangka penerapan dan penyesuaian tata naskah dinas di lingkup Pemkab Muba seiring terbitnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga  BPK RI Perwakilan Sumsel Gelar Entry Meeting dengan Pemkot Pagaralam

“Dengan terbitnya Permendagri ini maka kita wajib melakukan penyesuaian tata naskah dinas baik di sisi regulasi daerah maupun teknis pelaksanaannya,” ujar Sunaryo.

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa perubahan tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Muba yang mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.

“Setelah ini kita harap dibuat surat edaran dan disampaikan ke seluruh perangkat daerah terkait penerapan tata naskah dinas sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023,” imbuhnya.

Baca Juga  Warga Belido Darat Menjerit, Pemprov Sumsel Bergerak Cepat Investigasi Pelanggaran Pertamina

Adapun hal baru yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai mengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, antara lain adanya perubahan kasifikasi jenis naskah dinas menjadi naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus dan naskah dinas lainnya serta penyusunan naskah dinas melalui media rekam elektronik dan pembubuhan tanda tangan elektronik.(Riki)

Check Also

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna MoU Antara DPRD Dan Pemkab Musi Rawas Tentang Program Propemperda Tahun 2026

Author : Ujang MUSI RAWAS, LhL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas …

SMM Panel

APK

Jasa SEO