Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Kawali Sumsel Pertanyakan Penyelidikan Dugaan Korupsi FABA PT GHEMMI, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kawali Sumsel Pertanyakan Penyelidikan Dugaan Korupsi FABA PT GHEMMI, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Author : SMSI

PALEMBANG, LhL – Sejumlah aktivis KAWALI Sumsel kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (13/4). Kedatangan mereka guna mempertanyakan perkembangan Laporan dan Pengaduan (Lapdu) mereka mengenai dugaan mega skandal korupsi yang dilakukan sindikasi antara perusahaan PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari dan PT GHEMMI

“Kami datang kesini (Kejati Sumsel,red) untuk menanyakan perkembangan laporan kami,” kata Sekretaris KAWALI Sumsel, Kevin dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (14/4).

Laporan tersebut, kata Kevin sudah dilakukan pada September 2022 lalu. Namun, hingga kini kejelasan mengenai perkembangan kasus masih belum menemui titik terang.

Dijelaskan, dugaan mega skandal tersebut merupakan hasil penelusuran KAWALI Sumsel atas dokumen Feasibility Study (FS), RKAB dan Realisasi produksi penambangan yang dilakukan oleh perusahaaan ini. Dari penelusuran tersebut, diduga ada upaya penggelembungan jumlah lapisan tanah penutup atau Overburden (OB) yang berpengaruh pada biaya produksi.

“Akibatnya, bagi hasil dari penjualan batubara ke negara menjadi kecil. Disinyalir, negara berpotensi kehilangan pendapatan ratusan hingga triliunan rupiah,” kata Kevin.

Berdasarkan data, PT Musi Prima Coal sudah beroperasi sejak 2010 dan mendapatkan persetujuan mengenai rencana produksinya. Namun baru pada 2018, sekitar lebih kurang tujuh tahun melakukan operasi, perusahaan ini baru melakukan revisi rencana produksi yang menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga  PROTOKOL PEMKOT TANTANG WARTAWAN SAAT PRESS CONFERENCE COVID-19

Dalam dokumen pengajuan awal, untuk rencana produksi total 2010-2038 (sesuai IUP) berada pada angka 144.502.389 bcm OB dan 73.440.446 bcm batubara, dengan stripping ratio (SR) 1,97. Sementara setelah dilakukan revisi pada tahun 2018, terdapat perubahan rencana produksi menjadi 151.396.718 OB dan 48.348.000 batubara dengan SR 3,13.

Apabila mengambil sampel pada tahun 2020, dalam dokumen FS diketahui rencana produksi sebesar 4.397.746 bcm OB dan 2.754.000 batubara dengan SR 1,60. Sementara dalam dokumen setelah direvisi terdapat rencana produksi untuk tahun 2020 sebesar 8.180.559 bcm OB dan 2.754.000 bcm dengan SR 2,97.

Sementara dalam RKAB, untuk tahun 2020 diketahui rencana produksi sebesar 8.200.000 bcm OB dan 2.370.000 bcm batubara dengan SR 3,46.

Namun dalam realisasi tahun 2020, diketahui produksi sebesar 8.582.835,8 bcm OB dan 2.136.968 bcm batubara dengan SR 4,02.

“Apabila dikalkulasikan selisih SR dari realisasi tahun 2020 dengan dokumen FS awal, maka telah terjadi penggelembungan sebesar sekitar 60 persen,” katanya.

Lanjut Kevin, dugaan penggelembungan ini disinyalir terjadi setiap tahun dengan jumlah yang sama. Sehingga selama sekitar 10 tahun telah terjadi kelebihan jumlah lapisan tanah OB sebanyak 42.058.698 bcm.

Lantas, dengan asumsi harga pengupasan OB dalam data FS yang sudah direvisi sebesar Rp17.244/bcm, jika dikalikan dengan jumlah 42.058.698 bcm, maka didapatlah angka yang diduga menjadi kerugian negara sebesar Rp725.260.188.312,- (tujuh ratus dua puluh lima miliar dua ratus enam puluh juta seratus delapan puluh delapan tiga ratus dua belas rupiah).

Baca Juga  Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Jangan Tambah Libur Usai Lebaran

“Jika dilihat dari kondisi dan kontur areal tambang perusahaan, rasanya tidak mungkin ada jumlah tanah sebanyak itu,” bebernya.

Menurutnya, dari investigasi yang dilakukan, perusahaan diduga menyiasati penggelembungan OB tersebut dengan menimbun Fly Ash Bottom Ash (FABA), dari pembangkit listrik PT GHEMMI. Dalam aktivitas ini, penimbunan FABA ini selain menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar, juga diduga terjadi upaya penggelapan didalamnya. Sebab sejatinya debu FABA itu bisa diolah menjadi barang yang layak guna.

Telaah yang dilakukan oleh tim Kawali berdasarkan temuan dari Kementerian LHK beberapa waktu silam adalah sebanyak 200.000 ton FABA yang ditimbun. “Nilai kalkulasinya sekitar Rp100 miliar,” bebernya.

Dokumen FS dan RKAB itu, tambah Kevin, disetujui oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Sehingga aksi merugikan keuangan negara dan warga Sumsel ini disinyalir mendapat restu dari pusat.

Kevin berharap, Kejati Sumsel bisa mengusut tuntas dugaan mega skandal korupsi tersebut lantaran diduga telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Editor : Ron

Check Also

PT STE Diduga Langgar Aturan, DPRD Pali Ancam Cabut Izin Usaha

Author : Release SMSI PALI, LhL – Kasus pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Penukal …

SMM Panel

APK

Jasa SEO