Home / REGIONAL / PALEMBANG BARI / Pansus-Pansus DPRD Sumsel Minta Perpanjangan Waktu Bahasan 4 Raperda Usul Eksekutif

Pansus-Pansus DPRD Sumsel Minta Perpanjangan Waktu Bahasan 4 Raperda Usul Eksekutif

Author : Ujang/Humas

PALEMBANG, LhL – Setelah pada Agenda Rapat Paripurna LXI (61) Sebelumnya (20/2) DPRD Prov.Sumsel Membentuk 4 panitia khusus (pansus) dan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud dari tanggal 21 Februari s.d 2 Maret 2023, hari ini (3/3) Pansus-pansus tersebut menyampaikan laporan pembahasannya. Senada dalam laporan yang disampaikan oleh 4 pansus tersebut meminta perpanjangan waktu pembahasan.

Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan dengan acara penyampaian Laporan pembahasan dan penelitian Pansus-pansus DPRD Prov.Sumsel dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi Mahzareki, SE, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; H. Mawardi Yahya, Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Sekretaris Daerah; Ir. S.A.Supriono, dihadiri oleh perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta tamu undangan llainnya

Baca Juga  Ormas DPC Projo Bersama Bupati Muara Enim Bagikan Masker Dan Prokes Covid-19

Secara bergiliran Pansus-pansus menyampaikan Laporannya diawali Pansus I dengan juru bicara Ir. Holda, M.Si yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Pasus II yang membahas Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan juru bicara H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si, Kemudian Laporan Pansus III oleh Drs. Tamrin, M.Si yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan, Terakhir Laporan Pansus IV yang dibacakan oleh Andie Dinialdie, SE yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043, Senada masing-masing Pansus menyampaikan kesimpulan akhir pembahasan penelitiannya dengan meminta perpanjangan waktu paling lama 1 tahun yang intinya bertujuan untuk membahas secara utuh, mendalam selain itu menunggu disahkannya peraturan yang menjadi landasan raperda dimaksud.

Baca Juga  Buka Musrenbang Kecamatan PAU, Walikota Pagar Alam Ajak Masyarakat Tingkatan Pemulihan Ekonomi dan Pembangunan

Setelah Pembacaan Laporan Pansus dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD terkait Laporan Pansus yang rancangannya telah dibacakan dahulu oleh Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si dan telah disetujui seluruh peserta rapat. Paripurna diakhiri dengan mendengarkan Pendapat Akhir/Sambutan Gubernur terhadap Laporan Pansus-pansus yang pada intinya mengapresiasi kinerja pansus dan dapat memahami bahwa keputusan yang diambil harus dengan kehati-hatian dan teliti karna Raperda dimaksud menyangkut hajat hidup masyarakat.

Editor : RON

Check Also

Ambil Berkas, Alpian Askoni Pastikan Maju di Pilwako Pagaralam

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Serius dan tidak main-main dalam menentukan sikap disertai …

SMM Panel

APK

Jasa SEO