banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / Lapas Pagaralam Ajukan Izin Operasional Klinik Lapas

Lapas Pagaralam Ajukan Izin Operasional Klinik Lapas

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Kesehatan adalah kondisi kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang lengkap dan bukan sekadar tidak adanya penyakit atau kelemahan. Berbagai faktor sosial berpengaruh terhadap kondisi kesehatan, seperti perilaku individu, kondisi sosial, genetik dan biologi, perawatan kesehatan, dan lingkungan fisik.

Hak untuk mendapatkan kesehatan juga merupakan hak mendasar yang wajib dimiliki setiap orang yang telah diatur di dalam undang-undang, seperti yang tertuang di dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Maka dari itu dalam mewujudkan pelayanan prima terutama dalam masalah kesehatan bagi warga binaannya, Lapas Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin operasional klinik Lapas.

Baca Juga  Seleksi PPPK, Pj Bupati : Selamat Berjuang dan Manfaatkan Peluang yang Ada

Permohonan Izin Operasional Klinik Lapas Pagar Alam ini sendiri telah ditindak lanjuti oleh Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam dengan mengirimkan Tim visitasi izin operasional klinik yang berjumlah 10 orang. Tim visitasi ini melakukan survei dan pengecekan terhadap persyaratan dan keadaan yang ada pada Klinik Kesehatan Lapas Pagar Alam.

Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin melalui Kasubsi Pembinaan, A Rifqi Affandi mengatakan bahwa izin operasional klinik ini merupakan langkah dari Lapas Pagar Alam dalam memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi warga binaan. Terlepas bahwa selama ini klinik Lapas Pagar Alam telah memberikan pelayanan terbaik dalam masalah kesehatan, dengan adanya izin operasional membuat Klinik Lapas Pagar Alam mendapat legalitas secara standar operasional.

Baca Juga  Wabup Rohman Hadiri Munas Perdana AWAKADA di Yogyakarta

“Selanjutnya Kasubsi Pembinaan, A Rifqi Affandi juga menambahkan dengan adanya izin operasional klinik diharapkan ke depannya Lapas Pagar Alam dapat diakui sebagai unit kesehatan yang telah memenuhi standarisasi,”ungkapnya..

Lebih lanjut dengan adanya legalitas, klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanannya.

“Izin Operasional Klinik adalah izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medis dasar dan spesialistik dengan rawat jalan, “tambahnya.

Editor : Ron

Check Also

Puluhan Komunitas Literasi se-Sumsel Ditempa dalam Bimtek Balai Bahasa

Author : Ancai SMSI Lahat PALEMBANG, LhL — Sebanyak 30 perwakilan Komunitas Literasi (Komlit) dari …

SMM Panel

APK

Jasa SEO