Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / BERITA NASIONAL / Gegara PD/PRT PWI, Iptu. Umbaran Wibowo Dipecat

Gegara PD/PRT PWI, Iptu. Umbaran Wibowo Dipecat

Author : PWI

JAKARTA, LhL – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK-PWI) Pusat memutuskan memberhentikan Iptu. Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut. Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis ( 15/12 ) pagi dalam Rapat DK- PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo.

Keputusan DK ini didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu. Umbaran. Pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), selanjutnya Peraturan Dasar PWI dan Kode Perilaku Wartawan, sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI. Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora.

Baca Juga  SMSI ASPRESIASI KEPUTUSAN PRESIDEN SOAL PENUNDAAN PEMBAHASAN RUU KLASTER KETENAGAKERJAAN

Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya. Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah, karena itu menjadi domainnya pihak TVRI. Namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI )”, katanya.

Baca Juga  Ibu-Ibu PKK Jurangjero Juga Peduli Dengan Gelar TMMD 

Untuk itulah, sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu. Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI dan Kode Perilaku Wartawan.

“Yang paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu. Siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota”, tutupnya.

Editor : RON

Check Also

Optimalkan Pelayanan Publik Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Bimbingan Teknis Aplikasi SRIKANDI Tahun2026.

Author : YESYBENGKULU SELATAN, LhL – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO