Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / Oknum PLH Kepala Desa Darmo Tahun 2019 Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Oknum PLH Kepala Desa Darmo Tahun 2019 Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Author : Beben

MUARAENIM, LhL – Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH., SIK., MH., Berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabuaten Muara Enim.

Kegitan Konferensi Pers tersebut digelar di Polres Muara Enim dengan kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Tiga Orang Tersangka yang salah satunya PLH Kepala Desa Darmo dengan melakukan MOU Kepada Perusahaan Tambang PT MME dengan pemanpaatan hutan Desa Sekitar 15 Hektar kepada perusahaan.

Kemudin ketiga tersangkah tersebut, membentuk Tim Kesebelasan salah satu tersangka atas Nama Adi yang menjadi Ketua Tim kesebelasa, Kemudian Tersangka Sabarudin dan Tersangka Marianah yang Menjabat Sebagai PLH Kepala Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul pada tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga  Tiga Wartawan Terbaik di Sumsel Lolos Seleksi Cabor Catur Porwanas 2022

Selanjutnya pada tahun 2019 yang lalu pihak Perusahaan melakukan MOU kepada kepa Tim Kesebelasan Tersebut dengan melakukan pembayaran Uang Senilai RP. 16.550.000.000, Enam Belas Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah, yang mana di Transfer ke Rekening Pribadi atas nama Dedi yang Saat ini sudah menjadi tersangka.

Kapolres Muara Enim sudah berhasil mengamankan para tersangka tersebut berserta barang bukti pada 24 November 2022.

Baca Juga  Mantapkan Persiapan Tuan Rumah MTQ ke-30, Pemkab Muba Kembali Gelar Rapat Bersama OPD Terkait dan EO

“Ketiga tersangka tersebut sudah kita amankan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa uang tersebut sudah dibagi bagikan kepada masayarakat yang menerimanya lebih dari 1000 Kartu Keluarga, Masyarakat yang menerima berpariasi ada yang menerima10 juta rupiah ada juga yang menerima 7,5 juta rupiah dan sisah dari Uang tersebut yang menjadi barang Bukti senilai Rp 1.506.000.000., Satu Milyar Lima Puluh Enam Juta Rupiah, kemudian berkas ini sudah P21 akan segera kita limpahkan kepada Kejaksaan Negri Muara Enim,” Uncap AKBP Andi Supriadi.

Editor : Ron

Check Also

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna MoU Antara DPRD Dan Pemkab Musi Rawas Tentang Program Propemperda Tahun 2026

Author : Ujang MUSI RAWAS, LhL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas …

SMM Panel

APK

Jasa SEO