Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / Oknum PLH Kepala Desa Darmo Tahun 2019 Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Oknum PLH Kepala Desa Darmo Tahun 2019 Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Author : Beben

MUARAENIM, LhL – Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH., SIK., MH., Berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabuaten Muara Enim.

Kegitan Konferensi Pers tersebut digelar di Polres Muara Enim dengan kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Tiga Orang Tersangka yang salah satunya PLH Kepala Desa Darmo dengan melakukan MOU Kepada Perusahaan Tambang PT MME dengan pemanpaatan hutan Desa Sekitar 15 Hektar kepada perusahaan.

Kemudin ketiga tersangkah tersebut, membentuk Tim Kesebelasan salah satu tersangka atas Nama Adi yang menjadi Ketua Tim kesebelasa, Kemudian Tersangka Sabarudin dan Tersangka Marianah yang Menjabat Sebagai PLH Kepala Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul pada tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga  Walikota Pagaralam Buka Pelatihan Kemampuan SDM Satuan Polisi Pamong Praja Pra Diksar Tahun anggaran 2022

Selanjutnya pada tahun 2019 yang lalu pihak Perusahaan melakukan MOU kepada kepa Tim Kesebelasan Tersebut dengan melakukan pembayaran Uang Senilai RP. 16.550.000.000, Enam Belas Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah, yang mana di Transfer ke Rekening Pribadi atas nama Dedi yang Saat ini sudah menjadi tersangka.

Kapolres Muara Enim sudah berhasil mengamankan para tersangka tersebut berserta barang bukti pada 24 November 2022.

Baca Juga  Wartawan - Polres Pagaralam Eratkan Silahturahmi dengan Buka Puasa Bersama

“Ketiga tersangka tersebut sudah kita amankan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa uang tersebut sudah dibagi bagikan kepada masayarakat yang menerimanya lebih dari 1000 Kartu Keluarga, Masyarakat yang menerima berpariasi ada yang menerima10 juta rupiah ada juga yang menerima 7,5 juta rupiah dan sisah dari Uang tersebut yang menjadi barang Bukti senilai Rp 1.506.000.000., Satu Milyar Lima Puluh Enam Juta Rupiah, kemudian berkas ini sudah P21 akan segera kita limpahkan kepada Kejaksaan Negri Muara Enim,” Uncap AKBP Andi Supriadi.

Editor : Ron

Check Also

Gawat.!, Sumur Bor Ilegal di Keban Muba Kembali Terbakar

Author : Rill PWI Sumsel ​MUBA, LhL – Suasana di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga …

SMM Panel

APK

Jasa SEO