Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / LAHAT / “Main” Narkoba, 2 Oknum Polisi Ini Dipecat
Foto Ganda Coy : Tampak Kapolres Lahat Pimpin Apel Upacara Pemberhentian 2 Anggota Polres Lahat

“Main” Narkoba, 2 Oknum Polisi Ini Dipecat

Author : Ganda Coy

LAHAT, LhL – Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, memimpin upacara PTDH 2 orang personel Polres Lahat, Bripka David Agus Dan Brigpol Andriansyah secara resmi dipecat dari keanggotaan Polri.

Dikatakan Kapolres Lahat, Pelaksanaan upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, dan merupakan punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan, dimana telah mencoreng nama baik instunsi kepolisian khususnya Polres lahat.

Dijelaskan Kapolres lahat, bahwa pelaksanaan PTDH ini telah melalui proses hukum oleh bidang Propam Polres Lahat, setelah adanya keputusan dari Polda Sumsel, yang selanjutnya dilakukan pemecatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Silahturahmi Dengan Wartawan, Cik Ujang : Bupati Lahat Bukan Anti Kritik, Tapi Kritiklah Untuk Membangun

Namun demikian, Kapolres berharap walau telah dipecat, hendaknya David dan Andriansyah tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat.

“Dan kepada seluruh personel Polres Lahat agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini” pesannya.

Terpisah Kasi Propam Polres Lahat Iptu Edwar Gultom menerangkan, kedua personel Polres Lahat yang di PTDH hari ini terlibat sebagai berikut :

1. Bripka Davif Agus Purwanto telah melakukan Pelanggaran Disiplin berulang-ulang terkait Narkotika, sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 31 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 tahun 2003 atau Pasal 7 ayat (1) huruf (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab nomor 14 tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga  SIMPAN SABU DI KAIN SARUNG, MD DIRINGKUS POLISI

2. Brigadir Andriansyah telah melakukan pelanggaran Disiplin berulang-ulang terkait Narkotika sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 12 PP nomor 2 tahun 2003, Pasal 7 ayat (1) huruf (b), (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab 14 tahun 2021 dan yang terakhir terkait perkara Pidana Penganiayaan berat mengakibatkan Korban meninggal Dunia.

“Inilah yang menjadi alasan keduanya dilakukan pemecatan dari institusi polri,”tutupnya.

 Editor : Ron

Check Also

Buntut Pemberitaan Kasus Puskesmas Pajar Bulan, Jurnalis Lahat Hotline Mendapat Ancaman Melalui Messenger Facebook

Author : Toni Ramadhani LAHAT, LhL – Langkah penegakan keterbukaan informasi publik dan kontrol sosial …

SMM Panel

APK

Jasa SEO