Author : Ujang
LAHAT – Terkait adanya laporan warga RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tentang penolakan pembangunan pendirian Tower Celluler, Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Kabupaten Lahat menyebut, bahwa pihaknya akan komintmen dengan tugas dan fungsi instansinya sebagai aparatus pengwal dan penenegakkan Perda dan Perbub.
“Untuk ssekarang ada 1 personil kita yang dekat lokasi, kita tugaskan untuk monitoring kak”, jawab Heri Kurniawan, S. STP, M. Si selaku Kasat Pol-PP.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, Yahya Edwar mengatakan, bahwa pihaknya selaku perpanjangan-tangan Pewmerintah dalam hal penerbitan peizinan tetap kekeh dengan statemen awal, bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum ada kesepakatan dengan warga sekitar lingkungan di mana Tower tersebut didirkan.
“Selesaikan dulu urusan dengan warga, Kalau semuanya sudah selesai dan tidak ada lagi permasalahan, maka kita akan proses IMB. Untuk saat ini, kita tidak akan terbitkan alias ditunda”, tegas Yanya, saat ditemui di ruang kerjanya Kantor DPMPTSP pada Jumat (22//7/22) pagi.
Editor : RON