HIMBAU
utl
lebaran
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Sat-Pol. PP : Beri Peringatan Lisan, Jika Membangkang Akan Ditindak Tegas
PERINGATAN : Sat-Pol. PP sedang berjaga di lokasi pembangunan Tower yang belum berizin. Foto : By Ujang

Sat-Pol. PP : Beri Peringatan Lisan, Jika Membangkang Akan Ditindak Tegas

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Terkait adanya Surat Pengaduan warga RT 07a RW 03 Bandar Agung, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, tentang ketidaknyamanan serta penolakan terhadap pembangunan Tower di dekat Masjid sekitar rumah warga, Sekretaris sekaligus Komandan di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol. PP) Kabupaten Lahat, Heri Kurniawan, S. STP, M. Si menyebut, bahwa pihaknya telah menindak-lanjuti Surat Pengaduan tersebut.

“Memang benar, kemarin (Selasa tanggal 19 Juli 2022) kami telah menerima Surat Pengaduan warga tersebut. Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah yang memiliki Tugas dan Fungsi menegakkan Perda dan Perbup, kami sudah melakukan langkah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kami”, sebut Heri, saat dikonfirmasi pewarta pada Rabu (20/7/22).

Baca Juga  Kasat Pol-PP : Kami Jaga Mereka Menghilang, Kami Hilang Pedagang Datang

Dikatakan mantan Kabag Ekonomi Setda Lahat ini, bahwa dalam Surat Pengaduan warga itu dilampiri berbagai alasan sebagai dasar pengaduannya. Pertama ada Berita Acara hasil rapat warga yang menolak pembangunan Tower melalui pembatalan tanda-tangan persetujuan warga.

“Kemudian yang kedua, adanya Berita Acara dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi dan menggali keterangan dari warga serta beberapa photo dan konten berita”, urainya.

Setelah menerima dan mempelajari Surat Pengaduan itu, lanjut Heri, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kepala DPMPTSP untuk menentukan langkah apa yang harus dilakukan terhadap hal tersebut.

Baca Juga  TAMAN REKREASI AYEK LEMATANG DISERAHKAN PT.MAS KE PEMKAB LAHAT

“Akhirnya, kemarin kita langsung kerahkan pasukan untuk berjaga di lokasi. Tujuannya, agar pihak pekerja tidak melakukan aktivitas sebelum izin resmi dari Pemerintah keluar. Sedangkan izin resmi bisa dikeluarkan, tentunya semua administrasi termasuk izin warga setempat sudah selesai”, kata dia.

Jika selagi izin belum keluar, namun pekerja masih saja melakukan aktivitas di lokasi pembangunan Tower itu, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita melalui teguran lisan dulu dan meminta supaya perusahaannya tidak bekerja, sebelum izin resmi keluar. Tapi kalau masih saja bekerja sebelum ada izin, maka akan kita pasang pita pembatas”, tutup Heri dengan tegas.

Editor : RON

Check Also

Masyarakat Kikim Area Syukuran Peringati Satu Tahun Kepemimpinan BZ-WIN

Author R10 PSEKSU, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih …

SMM Panel

APK

Jasa SEO