Author : Beben
MUARA ENIM, LhL – Kejaksaan Negri Muara Enim memusnahkan sejumlah barang bukti tindak Pidana unum yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( INKRACHT ) Tahun 2022.
Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo, SH menjelaskan terkait pemusnahaan barang bukti tidak pidana umum yang mempunyai kekutan hukum tetap dan diperkirakan kalau dinilai dengan rupiah sekitar Rp 300.607.000.00 ( Tiga Ratus Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Rupiah ) untuk perkara Narkotika Jenis sabu sabu, Rabu ( 13/7/22 ).
“Untuk pemusnahaan barung bukti jenis sabu ada 25 perkara dengan berat 216,107 gram kemudian Ganja 2 perkara dengan berat 143, 746 gram trus Ekstasi 4 perkaradengan berat 281,5 gram selanjutnya sajam 27 perkara dengan jumlah 29 buah terus 9 perkara Senjata Api dengan 12 pucuk dan perkara lainya seperti kayu, hanpon, besi, Uang Palsu dan lain lain sebanyak 46 perkara”, jalas Irfan Wibowo SH.
Kemudian untuk amunisi yang masih aktif, kata dia, secara teknisya diserahkan kepada pihak yang berwajib TNI atau Polri. Karena dampaknya sangat berbahaya. Dikatakannya, hari ini banyak pihak yang menyaksian pemusnahaan barang bukti yang dilakukan Kejari. Banyak sekali barang bukti jenis narkoba, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pencegahaan terhadap bandar narkotika dan kami bersama Forkompimda, Kejari, BNNK, Polres, Dandim 0404 Muara Enim sudah membentuk Tim Terpadu yang nantinya memberikan dukungan dalam bentuk pencegahan dalam bentuk sosialisasi juga rehabilitasin.
“Dengan pemusnahan barang bukti khususnya Narkotika, setidaknya dapat menyelamatkan para pemuda, karena 15 juta jiwa manusia yang telah mati setiap tahun disebabkan Narkotika”, ucap Kurniawan.
Editor : RON