Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / Kejari Muara Enim Menetapkan Sebagai Tersangka Mantan Kepala Desa Kuripan Selatan Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Muara Enim Menetapkan Sebagai Tersangka Mantan Kepala Desa Kuripan Selatan Kasus Korupsi Dana Desa

Author : Evri

MUARA ENAM, LhL – Matan Kepala Desa Kuripan Selatan Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, YE ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muara Enim dugaan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Angaran 2016 – 2020, Kamis (16/6/22)

Namu berdasarkan laporan Audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim pada Tahun 2021, titemukan adanya pelangaran yang dilakukan oleh tersangka YE yang merupakan Mantan Kela Desa Kuripan Selatan, dalam pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut Tersangka YE Sudah diberi kesempatan untuk menyempurnakan laporan dan mengebalikan kerugian Negara sebesar RP. 570.000.000 Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah, namun sampai saat ini tersangka YE tidak beretikat baik dan tidak mengembalikan Uang tersebut.

Baca Juga  Niat Mencari Korban Hanyut, Ari Alpandi Justru Ditemukan Tak Bernyawa

Sehinga Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidana Khusus ( Pidsus ) Ari Prasetyo SH., MH., menetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun angaran 2016 – 2020.

“Hari ini kita menetapkan YE sebgai tersangka korupsi dana desa tahun angaran 2016 – 2020, dengan modus yang mana laporan pertanggung jawaban keuangan Desa tarsebut dilakukan secara fiktif, menipulatif dan ada setoran biaya pajak yang dipotong namun tidak disetorkan”, Ucap Ari Prasetyo.

Baca Juga  Sinergi Mewujudkan Stabilitas Politik dan Mempertahankan Zero Konflik di Muba.

Lanjutnya dalam Pidana ini YE dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, pasal 2 dengan ancaman pasal 2 paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun Penjara dan denda pali dikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Kemudian Pasal 3 dengan ancaman pidana paling sedikit 1 tahun Penjara dan paling banyak 20 tahun penjara dengangan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Untuk melakukan proses percepatan penanganan perkara tersangka YE ditahan dan titipkan ke Lapas Klas ll B Muara Enim selama 20 hari kedelapanya,”terangnya.

Editor : Ron

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO