Home / REGIONAL / EMPAT LAWANG / Ratusan Massa “Kawal” Sidang Praperadilan, Terduga Pelaku Dibebaskan

Ratusan Massa “Kawal” Sidang Praperadilan, Terduga Pelaku Dibebaskan

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Lebih-kurang 500 massa asal Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan memadati seputar Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Lahat di Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Senin (9/5/2023).

Massa yang dikoordinir Yuri Nawa, S. Pd, M. Si dan Adi Candra ini, guna “Mengawal” hasil Putusan atau Incrach sidang pra-pradilan atas kasus dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) oleh Kades Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Lawang yang ditangkap serta ditahan pihak Polres Empat Lawang beberapa waktu lalu.

Sebelum sidang dimulai, Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto SIK meninjau lokasi. Selang berapa menit kemudian, menyusul Kapolres Empat Lawang, AKBP. Patria juga melakukan hal yang sama.

Baca Juga  BALEHO H. NASRUN ASWARI DISEBAR, INI KATA WARGA

Dalam sidang kasus pra-peradilan antara Herman Samsi melawan Polres Empat Lawang yang sempat diskor ini,  Hakim Tunggal Nuge Widyawati mendengarkan pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum terduga. Setelah itu, Hakim membacakan Putusan yang dikawal langsung oleh masyarakat Desa Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang serta pihak berwajib.

Suasana sidang berlangsung tertib. Hakim kemudian menyebut, bahwa penangkapan Kades Gedung Agung itu tidak sah dan harus dipertimbangkan lagi.

“Perkara ini diduga salah tangkap oleh pihak Polres Empat Lawang terhadap Herman Samsi sebagai Terduga kepemilikan Senpi Rakitan. Di mana Herman Samsi telah ditangkap secara dramatis oleh jajaran Polres Empat Lawang dan Brimob Lubuk Linggau pada 27 Maret 2022 lalu. Hari ini, memasuki sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan. Kesimpulannya, Majelis memerintahkan Heman Samsi harus dibebaskan dari segala dugaan dan tahanan”,  baca Nuge.

Baca Juga  Jumat Barokah, Melalui Program Mang Pedeka Kapolres Lahat Berbagi Rezeki

Massa di luar sidang sekitar 500 orang, di lokasi tampak dikawal ketat sejumlah Personil Brimob, Polres Empat Lawang dan Lahat berada di lokasi.

Atas Putusan sidang tersebut, Hermansyah, Joko Bagus, SH dan Rekan selaku Kuasa Hukum serta Istri Herman Samsi, Mastuti didampingi saudaranya Saryono Anwar mengaku puas.

“Kami fikir Putusan Hakim ini adalah Putusan yang tepat. Kami mengucap syukur atas kemenangan ini”,  ucap Saryono yang diaminkan pihak Kuasa Hukum dan keluarga Herman Samsi.

Editor : RON

Check Also

Desa Lesung Batu Menjadi Tuan Rumah Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Author : Ivi Hamzah MULAK ULU, LhL – Bertempat di kebun buah Cukoh Simpow Desa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO