Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Tanjung Sakti Pumi / Panitia Pilkades Pulau Panggung Lahat Diberhentikan BPD

Panitia Pilkades Pulau Panggung Lahat Diberhentikan BPD

Author : Toni Ramadhani

TANJUNG SAKTI PUMI, LhL – Pesta demokrasi tingkat desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang akan berlangsung pada 9 Desember 2021. Menjelang hari itu, banyak hal yang menjadi sorotan masyarakat. Kemudian yang cukup menyita perhatian, ialah terkait panitia Pilkades Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Konflik bermula saat Sekretaris Panitia Pilkades menerima pendaftaran dari salah seorang warga tanpa koordinasi dengan panitia lain.

Hal ini pun menjadi polemik antar sesama penyelenggara Pilkades Desa Pulau Panggung. Lalu harus melakukan pertemuan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) pada Senin (8/11/2021) lalu.

Permasalahan itu pun sudah mendapatkan tanggapan oleh Sekretaris DPMDes Lahat dengan memberi solusi untuk musyawarah pada tingkat desa.

Baca Juga  LAGI, LIMA RUMAH HANGUS TERBAKAR

Kemudian beberapa hari berikutnya, BPD Pulau Panggung mengeluarkan surat memberhentikan semua anggota Panitia Pilkades terhitung 15 November 2021.

Dalam isi surat tersebut tertulis bahwa penyelenggara Pilkades sudah tidak dapat bekerja sesuai dengan UU dan aturan yang berdasarkan pada pedoman dalam menjalankan tugas.

Kepala Dinas PMDes Lahat, Darul Efendi melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Elis Suryati SE, oleh Kasi Administrasi Desa, Ahmad Hidayatullah menjelaskan bahwa pembentukan penyelenggara Pilkades oleh BPD.

Selanjutnya BPD berhak memberhentikan penyelenggara Pilkades jika tidak bekerja sesuai UU. Hal ini tertuang dalam Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Baca Juga  AKIBAT HUJAN DERAS JALAN PENGHUBUNG ANTAR DESA TERPUTUS

Tertera pada pasal 40 ayat 3 menjelaskan panitia bertanggung jawab kepada BPD.

Kemudian pada pasal 4 berbunyi, anggota panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat pemberhentian sesuai keputusan BPD.

Harapan semestinya penyelenggara dapat menjaga amanah dan netralitasnya. Ternyata dugaan tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkades, sehingga BPD harus mengambil keputusan terakhir berupa pemberhentikan semua panitia.

“Terkait hal ini, sudah kita rapatkan,” bebernya, Rabu (17/11/2021).

Terpisah, Kepala BPD Pulau Panggung, Popi saat dikonfirmasi melalui via whatshapp belum bisa memberikan tanggapan.

Hanya saja merespon dengan memberikan pesan emoji Whatshapp dengan tanda salam dua tangan.

Editor : Ron

Check Also

Hampir 1000 Orang Tim Pemenangan -BM se-Tanjung Sakti Pumi Dikukuhkan

Author : Ujang TANJUNG SAKTI (PUMI), LhL – Dukungan masyarakat terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati …

SMM Panel

APK

Jasa SEO