Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PALEMBANG BARI / Pemprov Sumsel Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak, Catat Jadwalnya

Pemprov Sumsel Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak, Catat Jadwalnya

Author : Toni Ramadhani

PALEMBANG, LhL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak. Rencananya, program ini akan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2021 mendatang.

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru mengungkapkan, program ini merupakan salah satu upaya untuk memulihkan ekonomi Sumsel.

“Program ini bagian dari upaya membantu masyarakat dan pemulihan ekonomi, jadi bagi yang masih menunggak untuk segera membayar,” ungkap Herman Deru, Selasa (28/9/2021).

Dikatakannya, keringanan pajak yang diberikan berupa pembebasan kendaraan bermotor dan juga penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor ditambah denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga  Bukit Asam Support Pemilihan Bujang Gadis Serasan 2022

“Bahkan untuk tahun ini juga diberikan keringanan pajak progresif,” katanya.

Lanjut Deru, tahun lalu Pemprov Sumsel juga menerapkan program yang sama. Di mana, selain menghapus denda pajak kendaraan yang tertunggak dua tahun ke atas, Pemprov juga menghapus biaya pokok pajak yang tertunggak. Kemudian, keringanan yang diberikan tahun lalu yakni menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan second atau bekas.

Baca Juga  Sekdako Pagaralam Buka Workshop Reformasi Birokrasi

“Nah, untuk tahun ini hanya ada dua keringanan yang diberikan. Yakni pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor ditambah denda bunga BBNKB,” terangnya.

Untuk itu, Herman Deru berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

“Manfaatkanlah program ini dengan sebaik-baiknya, jangan di sia-siakan karena ini juga untuk kita bersama menopang pertumbuhan ekonomi agar bisa tumbuh,” pungkasnya.

Editor : Ron

Check Also

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Author : SMSI Mura MUSI RAWAS, LhL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menggelar kegiatan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO