Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Polres Pagaralam Gagalkan Pasokan 4, 7 Kg Ganja dari Empat Lawang

Polres Pagaralam Gagalkan Pasokan 4, 7 Kg Ganja dari Empat Lawang

Author : Toni R

PAGARALAM, LhL – Sebanyak 3 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan bruto 4,7 kilogram dari tangan T (30) warga Babatan Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang serta YP (24) warga Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang berhasil diamankan Sat-Narkoba Polres Kota Pagaralam Sumatera Selatan.

Berdasarkan press confrence yang digelar Kapolres Pagaralam hari ini, Selasa (7/9/21), kronologis terungkapnya kasus ini bermula ketika kedua Tersangka (TSK) sedang mengendarai Toyota Kijang dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1846 VT pada Sabtu (4/9/21) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Perandonan Kelurahan Selibar Kecamatan Pagaralam Utara. Saat itu, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa Ganja yang dibungkus di dalam karung pada bagian belakang mobil.

Baca Juga  Pj Bupati Muba Apriyadi Pimpin langsung Upacara Hari Lahir Pancasila

Keduanya mencoba melarikan diri saat diperiksa dan mencoba melawan petugas dengan menggunakan kunci roda, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki sebelah kanan.

Menurut Kapolres Kota Pagaralam,  AKBP. Arif Harsono, SIK bahwa kedua TSK merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang pernah ada sebelumnya yang memang merupakan Target Operasi (TO) dari Sat-Narkoba Polres Pagaralam.

“Dan terungkap, ada peran dari laporan masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba yang akan dilakukan oleh kedua TSK,” katanya.

Baca Juga  Walikota Pagar Alam Janji Berikan Bonus Bagi Atlet Yang Membawa Pulang Medali

Ia menegaskan, kedua TSK dikenai pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta serta paling banyak 8 Miliar Rupiah,” ungkapnya

Sementara YP salah satu TSK menyebut, bahwa ganja tersebut bisa menjadi 10 ribuan linting

”Kita(YP dan T) jual seharga 20 ribuan perlintingnya,” pungkasnya

Editor : RON

Check Also

Diamankan Tim Jagal Bandit Polres Lahat, F Terduga Penikam Jukir Jelaskan Kronologi

Author : Via LAHAT, LhL – Setelah berhasil diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO