Author : Ujang
LAHAT, LhL – Setelah terjadi peristiwa pembunuhan terhadap korban Ahmad Solihin (26) warga Block C, Jalan Permai Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan pada Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira jam 11.30 WIB silam, Ari Anggara (26) warga Desa Giri Mulya Unit 3 Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat telah ditetapkan sebagai terduga pelaku oleh Sat-Reskrim Polres Lahat.
Karenanya, sejak saat itu Ari Anggara terus diburu oleh petugas dan berhasil diringkus pada Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 01.00 WIB di Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI Sumatera Selatan dalam anggota opsnal Sat Reskrim Polres Lahat saat berada dalam pondok tempat persembunyiannys.
Kapolres Lahat, AKBP. Ahmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim melalui Kasubsi Humas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pembunuh Ahmad Solihin (Alm) tersebut.
“Benar. Pada saat dilakukan penangkapan, Ari Anggara melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota opsnal untuk melumpuhkannya. Selanjutnya Ari Anggara dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, Ari dibawa Ke Polres Lahat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, kata Lispono.
Adapun dasar penangkapan terhadap Ari Anggara ini, lanjut dia, sesuai dengan LP/A-166/XII/2020/SUMSEL/RES LAHAT, Tanggal 01 Desember 2020, dengan saksi-saksi Wana (70) warga Jalan Curup Ganya RT 11 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Asmi (45) dan Nopriansyah (18) semua warga yang sama dengan Barang Bukti (BB) sebilah senjata tajam jenis parang gagang plastik warna putih.
“Modus oprerandinya, adalah tersangka membangunkan korban yang sedang tidur di rumahnya. Selanjutnya membunuh korban dengan menggunakan parang bergagang plastik putih yang berada di dalam rumah tersangka. Setelah korban terbunuh, tersangka akan menguasai barang-barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO, dan uang sebanyak Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)”, urainya.
Sebagai informasi, bahwa pada Hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira jam 11.30 Wib, bertempat di Jalan Curup Ganya RT 11 Kel Kota Baru, tepatnya di rumah Asmi telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap Ahmad Solihin dengan luka bacok di bagian kepala depan, luka bacok pada bagian hidung sebelah kiri, luka bacok pada bagian bibir sampai telinga sebelah kiri, luka bacok pada bagian alis sampai telinga sebelah kiri, luka bacok pada bagian lengan sebelah kanan, luka bacok pada bagian jari tangan kanan dan kiri yang diduga dilakukan pelaku Ari Anggara.
“Selanjutnya dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan BB sebilah senjata tajam jenis parang bergagang plastik putih berlumuran darah. Setelah itu, Korban dibawa ke RSUD Lahat untuk dilakukan pemeriksaan visum et Revertum mayat”, tutupnya, Sabtu (14/8/2021).
Editor : RON
Lahat Hotline






