Home / HUKUM & KRIMINAL / Kalah Lagi, PLN Sengketa Lawan Konsumen Soal Tidak Tercapainya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) “Tegangan Listrik”

Kalah Lagi, PLN Sengketa Lawan Konsumen Soal Tidak Tercapainya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) “Tegangan Listrik”

Author : YLKI/CJ

LAHAT, LhL – Sebelumnya bulan Juli tahun 2020, PLN UP3 Lahat juga kalah sengketa dengan konsumen yang dikuasakan kepada YLKI Lahat Raya di BPSK Lubuklinggau atas  Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang tidak menjalankan SOP SK DIR 88, dengan putusan PLN pasang kembali meteran atau kWh pelanggan/konsumen.

Kasus kedua ini bermula saat beberapa warga desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan selaku pelanggan atau konsumen PT. PLN (Persero) mengeluhkan lampu dirumahnya sering redup pada beban puncak hampir setiap malam dan alat-alat elektronik yang diduga rusak akibat daya yang kurang baik.

Mendapati hal ini, Alpiansyah sebagai salah satu warga yang sempat ke kantor PLN Lembayung, namun kurang direspon. Selanjutnya dia mewakili dari 10 orang konsumen lainya membuat surat pengaduan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya dengan melengkapi berbagai alat bukti dan kerugian mereka alami.

Sebagai lembaga konsumen yang telah mendapat laporan, segera menindaklanjuti dengan mendatangi ke rumah konsumen untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan pelanggan tersebut dan melakukan pengukuran dengan alat ukur sesuai standar SOP pada titik pemakaian, dimana Sanderson Syafe’i, ST. SH memang telah bersertifikat kompetensi ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM.

Bukti lapangan dan dugaan ada unsur kerugian konsumen akibat tegangan listrik yang tidak memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang tidak standar pada acuan Surat Keputusan Direksi (SK DIR) No. 473, No. 474 dan No. 475 tahun 2010 yang menjadi standar untuk mengoperasikan jaringan distribusi tenaga listrik yang efisien, andal dan berkualitas maka konstruksi jaringan distribusi harus terbangun dengan benar sesuai kaidah enjinering dan keselamatan ketenagalistrikan yang berlaku di seluruh Unit PT. PLN (Persero)

Baca Juga  Rampas Motor, 2 Bocah Diamankan Sat-Reskrim Polres Lahat

Atas dasar hal tersebut konsumen yang telah mengkuasakan ke YLKI Lahat Raya untuk mengajukan gugatan terhadap PLN UP3 Lahat ke Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau. Pada hari ini Kamis, 15 Juli 2021 pembaca hasil keputusan secara virtual disaksikan kedua belah pihak penggugat dan tergugat serta terbuka untuk umum, BPSK mengabulkan sebagian permohonan YLKI Lahat Raya yaitu menghukum PLN untuk segera memperbaiki Jaringan Distribusi Tegangan Rendah kerumah pelanggan atau konsumen agar tercapai TMP dan jika belum terlaksana konsumen berhak atas kompensasi setiap bulannya hingga hak konsumen terpenuhi sesuai dengan ketentuan.

Saat diminta tanggapan oleh media ini, Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH mengungkapkan berterima kasih kepada majelis BPSK telah memutuskan dan memenuhi rasa keadilan demi tegakkannya hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan baik dan tidak diperlakukan diskriminatif karena mereka juga telah memenuhi kewajibannya setiap bulannya sama dengan pelanggan lain.

Pada saat sidang lapangan beberapa waktu lalu, memang terlihat dan disaksikan semua oleh petugas dan manajemen PLN UP3 Lahat dan Manger ULP Lembayung terhadap Jaringan Distribusi Tegangan Rendah (JTR) yang tidak sesuai SK DIR tentang Konstruksi, dimana ditemukan tiang miring, dan kabel hampir menyentuh tanah yang sangat membahayakan keselamatan ketenagalistrikan, lanjut Sanderson.

Baca Juga  Laris Manis Dagang Hewan Kurban, Dadang : Sedang Ketiban Rezeki

Sanderson sangat menyayangkan hal ini harus berakhir di putusan sidang Arbitrase dengan 6 kali persidangan selama 21 hari kerja, sebagai pelaku usaha seharusnya beritikad baik dengan memperbaiki jaringan yang memang sudah kewajiban PLN jika sudah tidak sesuai kaidah enjinering yang diberlakukan di semua Unit PT. PLN tentunya tegangan listrik tidak akan maksimal.

“Tidak harus dengan mencari berbagai dalil hukum untuk pembenaran jika jelas konstruksi tidak menjalankan kaidah dalam Keputusan Direksi dan membahayakan keselamatan Ketenagalistrikan, orang-orang ini harus diberikan sangsi tegas oleh Direktur Utama PT. PLN (Persero), Zulkifli Zaini agar mengevaluasi kinerja pada Management UP3 Lahat dan Management ULP Lembayung ini dengan menata PLN dari orang yang mumpuni dan mau turun ke lapangan memberikan pelayanan terbaik, pungkas Sanderson.

Sementara saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT. PLN (Persero), Bob Saril dan General Manger UIW S2JB, Bambang Dwiyanto hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban, hanya dibaca.

Editor : RON

Check Also

M. Farid : Kejar Target Keamanan Pelayanan Publik Lahat dengan MPP Mobile

Author : BRP LAHAT, LhL – Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid, S. STP, M. Si, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO