Author : Aceng
PAGARALAM, LhL – Satuan Res Narkoba Polres Pagar Alam pada hari Kamis tanggal 08 April 2021 Sekira Pukul 11.00 wib kembali mengamankan para pemain Narkoba dimana kali ini giliran Ahmad Yani alias yani pengot (53) yang berlamat di mekar Alam kelurahan Pagar Alam Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam dari tangan yani Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
• 1 (satu) buah dus yang dibalut plastik dan lakban (kotak paketan) yang terdapat nama dan no. hp pengiriman
• 1 (satu) buah kotak berwarna abu abu yang berisikan 2 plastik klip, 5 pipet plastik, 1 korek api dan 2 cotton bath
• 1 (satu) buah kotak handphone oppo warna putih yang berisikan 12 buah pipet plastik, 3 buah plastik klip sisa pakai narkotika, 1 buah jarum, dan 1 buah tutup botol alat hisap shabu
• 1 (satu) buah botol plastik (wadah kanebo) yang didalamnya berisikan 1 buah alat hisap shabu (bong)
• 1 (satu) box korek api gas
• 1 (satu) buah bong plastik
• 1 (satu) buah botol redoxone yang berisikan 5 buah pirek kaca
• 3 (tiga) buah pirek kaca bekas pakai
• 2 (dua) buah sekop plastik besar
• 1 (satu) buah wadah berwarna kuning berisikan 3 ball plastik klip dan 67 buah plastik klip kosong dengan posisi berserak di dalam wadah
• 1 (satu) buah dompet milik yani
• 1 (satu) buah timbangan digital
• 1 (satu) buah handphone samsung duos berwarna abu abu
• 1 (satu) buah handphone nokia berwarna biru serta Uang tunai
pecahan Rp.100.000.×3
Pecahan Rp.50.000×8
Pecahan Rp.20.000×2
Pecahan Rp.10.000×2
Pecahan Rp.5.000×5
Total Rp.765.000
• 3 (tiga) buah plastik klip sisa pakai
• 3 (tiga) buah pirek kaca bekas pakai
• 1 (satu) buah bong (Alat Hisap Shabu)
Setelah dilakukan penimbangan keseluruhan jumlah BB bruto adalah 15,78 gram
Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara,SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Faizal Kamil,SH Senin 12/04 membenarkan adanya penangkapan tersebut dimana tersangka Yani ditangkap pada hari kamis tanggal 08 April 2021 sekira jam 11.00 wib, dimana anggota sat res Narkoba pagar Alam menindak lanjuti adanya laporan masyarakat dimana di rumah Ahmad Yani sering dijadikan tempat berkumpul dan dicurigai terjadi transaksi serta penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut. kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka Ahmad yani serta dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dari hasil penggeledahan tersebut di dapatilah barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
“Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di amankan ke mapolres pagar alam untuk di kembangkan lebih lanjut,”ucap Faizal.
Sambung kasat Narkoba pada hari yang sama Kamis tanggal 08 April 2021 Sekira Pukul 18.20 wib selain mengamankan Ahmad Yani Polisi juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni Edi (50) warga Kampung sawo rt/rw 011/004 kel. besemah serasan kacamatan Pagaralam Selatan kota Pagaralam dari tangan Edi polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
• 12 (dua belas) paket yg diduga narkotika jenis shabu seberat 2.62 gram
• 1 (satu) buah dompet
• 1 (satu) buah hp jenis nokia
• Uang tunai Rp. 130.000,-
Kronologis penangkapan tersangka Edi ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kampung sawo kota pagaralam, lalu anggota satres Narkoba polres pagaralam berhasil mengamankan terangka Edi setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis shabu di kantong celana depan sebelah kanan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka edi barang bukti narkotika jenis sabu itu didapatnya dengan membeli dari Ahmad Yani alias Yani pengot. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke polres Pagaralam untuk dilakukan proses penyidikan perkara lebih lanjut, dan perbuatannya kedua tersangka dipastikan Puasa danq Lebaran dipenjara ,”pungkas Kasat Narkoba.
Editor : Ron