Home / HUKUM & KRIMINAL / Lagi, Polres Lahat Amankan Terduga Kasus Tindak Pidana Pencurian

Lagi, Polres Lahat Amankan Terduga Kasus Tindak Pidana Pencurian

Author : SMSI

LAHAT, LhL – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengacaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 335 KUHPidana terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Lahat.

“Tersangka pencurian ini tergolong nekat,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsekta Lahat Iptu Irsan Rumsi SE melalui Kasubag Humas, Iptu Hidayat dan Baur Humas Aiptu Lispono SH saat ditemui media ini, Jum’at (29/1/2021) di ruang kerjanya.

Dibeberkan Aiptu Lispono, tersangka inisial M (21) warga SP 3 Palembaja Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang ini nekat dengan memasuki kebun karet yang menjadi lokasi terjadi pencurian, telah dikelilingi oleh pagar gawat di desa tempatnya tinggal pada Rabu, 27 Januari 2021 sekira jam 23.00 Wib.

“Jam tengah malam itu, tersangka masuk ke dalam lokasi kebun karet milik korban yang dikelilingi oleh pagar kawat kemudian pelaku mengambil 2 keping getah karet seberat sekira 220 Kilogram milik korban,” sambung Aiptu Lispono.

Baca Juga  BINMAS SIMULASI KEBAKARAN DI PERTAMINA

Getah karet itu masih berada didalam cetakan persegi empat milik korban sehingga menimbulkan kerugian materi sejumlah sekira Rp 3 juta.

Kemudian pada Kamis, 28 Januari 2021 sekira jam 06.00 WIB, korban bersama warga menyusuri jejak kaki tersangka, ternyata mengarah ke pondok kebun miliknya dan ditemukan getah karet yang sebelumnya dicuri.

Barang bukti getah karet itu berada di belakang pondok milik tersangka dengan ditutupi menggunakan dedaunan sehingga korban bersama warga melaporkan temuan tersebut ke Pemerintah Desa setempat.

Selanjutnya sekira jam 07.00 WIB lalu korban bersama warga kembali menuju ke pondok milik tersangka dengan tujuan untuk mengklarifikasi temuan tersebut. Namun ketika korban bertemu tersangka tiba-tiba mengacungkan senjata jenis senapan angin ditangannya.

Baca Juga  POLRES LAHAT JADIKAN MAULID NABI SEBAGAI MOMENTUM MENEGUHKAN IMAN

“Sambil mengacungkan senjata jenis senapan angin ditangannya ke arah korban, tersangka berkata, Ku Tembak Kamu dan menyuruh korban dan warga lainnya untuk pergi,” urai Aiptu Lispono.

Kronologi Penangkapan pelaku pada Kamis, 28 Januari 2021 sekira jam 15.00 Wib saat tim Reskrim Polsekta Lahat sedang melakukan Patroli antisipasi 3C di Kecamatan Gumay Talang.

Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada disekitar pondoknya, Lalu, Tim Reskrim Polsekta Lahat bersama masyakarat langsung menuju sumber informasi. Dan benar tersangka berada di tempat dan berhasil diamankan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti curian serta senjata senapan angin merek Sanatt telah digelandang ke Mapolsekta Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yg berlaku,” pungkas Aiptu Lispono.

Editor : Ron

Check Also

Tak Main-main, Lapsi Laporkan Dugaan Pungli SMPN 1 Kikim Tengah ke Kejari Lahat

Author : Ujang LAHAT, LhL – Sepertinya, usai mendapat perlakukan penolakan konfirmasi dari pihak SMPN …

SMM Panel

APK

Jasa SEO