Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / PTBA : Pengalihan Aliran Sungai Sesuai Izin Pemerintah

PTBA : Pengalihan Aliran Sungai Sesuai Izin Pemerintah

Author : Dedi

MUARA ENIM, LhL – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membantah adanya aktivitas tambang perusahaan yang diduga berdampak pada perkebunan masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung.

Sebelumnya, terdapat pemberitaaan yang menulis organisasi masyarakat (ormas) Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) menduga terdapat pengalihan/penutupan/pemanfaatan dan perubahan konstruksi anak sungai yang berdampak pada wilayah Desa Darmo, Desa Keban Agung, dan Desa Pulau Panggung, Kecamatan Lawang Kidul.

GPAB mengklaim dugaan tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bupati Muara ENIM, dan lainnya.

Baca Juga  PT PMSS BANTU LAPTOP MTS 2 MUARA ENIM

Manager Humas, Corcomm, dan Administrasi Korporat PTBA Iko Gusman menjelaskan bahwa dugaan tersebut tidak berdasar.

“PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah. Termasuk juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan,” ujar Iko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/1/2021).

PTBA, kata Iko, memastikan selalu melakukan penambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah. Kegiatan penambangan juga sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran BIaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga  JEMBATAN GANTUNG MUARA LAWAI TERANCAM PUTUS

Sejauh ini, PTBA juga belum mendapatkan aduan ataupun surat resmi dari organisasi masyarakat tersebut untuk mengklarifikasi dugaan yang mereka lontarkan terhadap aktivitas pertambangan perusahaan.

Iko menegaskan tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumateria Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk.

Editor : Ron

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO