Author : Release SMSI
LAHAT, LhL – Sejumlah Warung Remang-remang (Warem) dan tempat hiburan di lima lokasi dalam Kecamatan Kikim Barat, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lahat. Jum’at malam (13/11/20).
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kekertiban dan keamanan di wilayah tersebut. Dalam penertiban Satpol PP di lima lokasi hiburan malam yang dimulai dari jam 19.30 Wib hingga pukul 23.30 Wib berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) berbagai merek sebanyak 130 botol dan tiga orang wanita yang tidak membawa Identitas.
“Selanjutnya, sejumlah 130 Miras beralkohol dan tiga orang perempuan yang tidak membawa KTP diamankan ke kantor Satpol-PP Lahat,” terang Kasat Pol PP Fauzan.
Diungkapkan Fauzan, bagi pemilik warung dan tempat hiburan malam yang kedapatan menjual Miras akan kami berikan pembinaan dan teguran. Dan, terhadap tiga wanita dilakukan pembinaan juga serta membuat surat pernyataan di kantor Satpol-PP.
Editor : RON
Lahat Hotline





