Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / Tidak Netral, Oknum Camat Tugu Mulyo Direkomendasikan ke KASN

Tidak Netral, Oknum Camat Tugu Mulyo Direkomendasikan ke KASN

Author : Release SMSI

MUSI RAWAS, LhL — Oknum Camat Tugumulyo, Bd diputuskan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara. Hal ini tertuang dalam status temuan Nomor 01/TM/P/B/Cam.Tugumulyo/06.10/X/2020.

Dalam status temuan itu disebutkan bahwa Bd terbukti melanggar kode etik dan mengenai sanksinya, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas akan meneruskan ke Komisi ASN.

Permasalahan oknum camat yang diduga mendukung Paslon 02 H2G-Mulyana berawal dari temuan Panwascam Tugumulyo yang kemudian dilaporkan oleh Febri Kamseno (Panwascam Tugumulyo) ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.

Ketua tim pemenangan 01 Hj Ratna Machmud- Hj Suwarti, Ahmad Murtin saat dihubungi menghimbau agar para ASN untuk patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak maka akan menerima konsekuensinya seperti oknum Camat Tugumulyo.

“ASN harus menjaga netralitasnya, kalau tidak ya contohnya oknum Camat Tugumulyo tersebut. Itu temuan Panwascam ya bukan laporan pihak kami,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Oktureni Sandra Khirana berulang kali dihubungi untuk menanyakan lebih lanjut putusan atau rekomendasi tersebut belum ada jawaban.

Baca Juga  Capres Prabowo Batal ke Mura, Dian Prasetyo Diminta Bertanggung Jawab

Terpisah, Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 1 Hj Ratna Machmud Amin dan Hj Suwarti memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas yang telah memutuskan temuan terkait oknum Camat Tugumulyo yang mendukung salah satu paslon dengan status temuan melanggar kode etik.

“Kami memberi apresiasi kepada Bawaslu Mura karena menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, menjaga netralitas ASN, harapan kami ini menjadi pembelajaran bagi ASN yang lain, agar tetap menjaga netralitas, “ujar M. Hidayat, SH, MH salah satu tim advokasi (04/11).

Dilanjutkan M Hidayat SH MH, berdasarkan Pasal 4 PP 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja anggota keluarga dan masyarakat.

Kemudian, Pasal 11 PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS menegaskan etika terhadap PNS meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi , kelompok maupun golongan.

Baca Juga  Akan Berlaga di Porprov XIII Sumsel, Pemkot Siapkan 277 Vaksin Untuk Atlet

“Saat ini masih dalam tahapan kampanye, kami mengingatkan agar pejabat ASN, kepala desa, lurah yang ada di Kabupaten Musi Rawas tidak membuat tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon. Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan pejabat Negara, pejabat ASN, kepala desa, lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Adapun sanksi apabila itu terbukti merupakan tindak pidana pemilihan tertuang di Pasal 188, tindakan – tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah),”terangnya.

Oleh karena itu, kata dia, diharapkan agar ASN tetap tegak lurus aturan, demi pelaksanaan pesta demokrasi di Musi Rawas yang bersih, aman, berintegritas.

Editor : RON

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO