Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / WARTA POLISI / POLRES LAHAT / MINTA UANG MILIYARAN KE PENGUSAHA, MANTAN KADES DIBUI

MINTA UANG MILIYARAN KE PENGUSAHA, MANTAN KADES DIBUI

Sempat Kabur Ke Jakarta.

Author : Ron

LAHAT, LhL – Oknum mantan Kepala Desa ( Kades ) desa Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan sebagai konpensasi hingga mencapai milyaran rupiah.

HS dibekuk anggota Satreskrim Polres Lahat, setelah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap PT BUMA. Tak tanggung tanggung dengan dalih meminta konpensasi atas penggunaan jalan oleh pihak perusahaan, Harlinsyah, meminta uang Rp. 2.5 Milyar kepada pihak PT BUMA. Namun, permintaan tersebut tak digubris oleh perusahaan yang bergerak dibidang galian C itu.

Merasa tak digubris, HS bersama sekelompok warga nekat melakukan pemortalan jalan menuju lokasi sehingga pihak perusahaan tak bisa masuk. Bahkan, pihak perusahaan merugi sekitar Rp 500 juta akibat terhentinya aktifitas galian C yang berada di Desa Lekung Daun, Kecamatan Pagar Gunung, Lahat.

Baca Juga  POLRES GELAR SIMULASI PENGAMANAN PEMILU 2019

“Kejadianya 23 Juli 2019 lalu. Pelaku menutup akses jalan perusahaan dengan memasang portal. Alasanya meminta konpensasi. Namun, ditolak karena pihak perusahaan sendiri di tahun 2018 sudah memberikan konpensasi kepada pelaku termasuk membebaskan lahan tersebut kepada warga di tahun 2013,”tegas Kapolres Lahat, AKP Irwansyah, SIK, didamlingi Kasat Reksrim AKP Heri saat press conference, Rabu (19/2).

Irwansyah menambahkan pihak perusahaan lantas melaporkan atas perbuatan yang dilakukan pelaku. Namun, setelah berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU dan dinyatakan lengkap dan saat akan ditangkap pelaku tidak ada ditempat dan diketahui melarikan diri ke Jakarta sehingga diterbitkan DPO terhadapnya.

Baca Juga  Kapolres Lahat Salurkan Sembako dan Pengobatan Secara Gratis, di Kampung Tangkal Covid- 19

“Setelah sempat DPO pelaku menyerahkan diri dan saat ini sudah diamankan. Pelaku melanggar pasal 368 KUHPidana atau pasal 162 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, “tegasnya.

Sementara, Pengacara HS Rusdi Hartono Somad, mengatakan tidak pemaksaan dalam permintaan konoensasi. Dikatakannya, jika permintaan tersebut berdasarkan perjanjian dimana pihak perusahaan akan memberikan Rp 4 ribu perkubik sebagai konpensasi. Namun, hal itu tidak pernah diberikan setelah beberapa tahun sehingga menurut penuturan HS total konpensasi sudah mencapai 2 miliar lebih.

“Kita akan hadapi proses hukum ini dahulu. Baru nanti akan bahas soal melaporkan balik pihak perusahaan, “terang Rusdi.

Editor : Ron

Check Also

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Pemimpin Redaksi Lahathotline.com Sampaikan Apresiasi dan Harapan untuk Polri

Author : Toni Ramadhani LAHAT, LhL – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara …

SMM Panel

APK

Jasa SEO