Tidak Laporkan LPPD, Kepala Daerah Bisa Disanksi.
Author : Akbar
EMPAT LAWANG, LhL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang menggelar Workshop Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2019,pada Senin (17/2) yang diikuti oleh seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Empat Lawang,bertempat di ruang rapat Setda Empat Lawang,dan dibuka langsung oleh Bupati Empat Lawang H.Joncik Muhammad.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad mengungkapkan, LPPD adalah laporan Kepala Daerah dan semua jajaran sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Daerah.
“Dan kepala Daerah yang tidak menyampaikan LPPD akan mendapatkan sangsi teguran tertulis langsung dari Menteri untuk Gubernur, dan Gubernur ke Bupati,” ungkap Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad.
Dirinya lanjut Bupati, mengingatkan agar seluruh OPD mengikuti Workshop tersebut dengan serius, dan tidak menganggap kegiatan tersebut hanya kegiatan rutinitas biasa.
Sementara Auditor Madya Inspektorat Provinsi Sumsel Gustami Majidi mengatakan, Kepala Daerah wajib menyampaikan LPPD paling lambat Tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LPPD ini membuat capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran, dan LPPD ini adalah rapor Bupati dimata Provinsi dan Pemerintah pusat,” ujarnya.
Editor : Ron