Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / WARTA POLISI / POLRES EMPAT LAWANG / TIGA TERDUGA PEMUJA SABU DIAMANKAN SETRES NARKOBA EMPAT LAWANG

TIGA TERDUGA PEMUJA SABU DIAMANKAN SETRES NARKOBA EMPAT LAWANG

Author : Akabar

EMPAT LAWANG, LhL – Tiga serangkai, Tersangka AN (36) Warga Lorong Pompa Kelurahan Pasar Ilir Kecamatan Tebing Tinggi,dan AS (35) Warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 Kota Lubuk Linggau,bersama temannya AT (30) warga Lingkungan II Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas,diamankan Satuan Res Narkoba Polres Empat Lawang.

AN ditangkap Res Narkoba diduga memiliki 1 (satu) paket kecil kristal putih,yang diduga narkotika golongan l jenis sabu,yang dibungkus tisu putih dengan berat bruto 0,14 gram di Lorong Pompa Kelurahan Pasar Ilir Kecamatan Tebing Tinggi.

Sedangkan AS dan AT diamankan personil Res Narkoba Polres Empat Lawang mendapati 1 (satu) paket kecil kristal putih yang diduga narkotika golongan l jenis sabu yg dibungkus tisu putih dengan berat bruto 0,17 gram.
dan 1 (satu) butir yg di duga Pil Extacy berwarna coklat dengan berat bruto 0,28 gram di Cafe Bunda desa Lubuk Kelumpang kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.

Baca Juga  Polres Muba Gelar Apel Pasukan OPS Lilin Tahun 2022

Kapolres Empat Lawang AKBP.Eko Yudi Karyanto melalui Kepala Satuan Res Narkoba (Kasat Narkoba ) IPTU.Rusdi mengatakan.

“Saat penggeledahan terduga AN langsung didampingi oleh Ketua RW setempat dan ditemukan 1 (satu) paket kecil kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu disaku lemari es milik terduga,”Kata IPTU Rusdi.Sabtu (15/2/20).

Ditambahkan Rusdi,terduga AS dan AT diamankan berkat laporan masyarakat bahwa di cafe milik Bunda desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat lawang sering terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh terduga pelaku.

Baca Juga  Polres Muba Lakukan Pembinaan Rohani dan Mental

“Kedua terduga saat hendak diamankan membuang sebuah bungkusan tisu kelantai cafe dari genggaman tangan kanannya,dan setelah dibuka ternyata terdapat 1 (satu) paket kristal putih yg diduga sabu dan 1 (satu) butir Pil Extacy berwarna coklat,”Ungkapnya.

Atas temuan tersebut Lanjutnya, ke 3 (Tiga ) tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor satres narkoba, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga Terduga dikenakan pasal 114 ayat (1) & pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009,”tukasnya.

Editor : Ron

Check Also

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Pemimpin Redaksi Lahathotline.com Sampaikan Apresiasi dan Harapan untuk Polri

Author : Toni Ramadhani LAHAT, LhL – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara …

SMM Panel

APK

Jasa SEO