Home / WARTA POLISI / POLRES EMPAT LAWANG / NYAMBI KURIR NARKOBA, PENGEPUL DURIAN DITANGKAP POLISI

NYAMBI KURIR NARKOBA, PENGEPUL DURIAN DITANGKAP POLISI

Author : Akbar

EMPAT LAWANG, LhL – Polres Empat Lawang, berhasil mengamankan dua orang sopir pengepul buah durian yang diduga kurir Narkoba, saat anggota gabungan menggelar kegiatan Security Operation Center (SOC) di Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling,kemarin hari Sabtu (18/1).

Dari pantauan di lokasi, Mulyadi (41) warga Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi dengan rekanya Rustam Efendi (51) warga Lorong Sawah, Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi, yang menggunakan mobil pick up jenis Carry bernopol BG 9106 BB.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Rusdiyanto menceritakan, pada saat tersangka hendak ingin melewati Jalan lintas tengah sumatera (Jalintengsum) mobil tersangka dihentikan oleh anggota gabungan yang sedang melakukan kegiatan SOC.

Baca Juga  Lagi, 24 Personel Polres Lahat Dapatkan Reward

Saat hendak diperiksa Mulyadi sempat melarikan diri dari razia tersebut, namun dengan sigap anggota Polres Empat Lawang langsung mengejar tersangka.

“Ya, pada saat tersangka ini lewat di Jalinsum, Mobil tersangka dihentikan oleh gabungan anggota kami yang lagi razia, setelah hendak ingin diperiksa tersangka Mulyadi sempat melarikan diri. Dengan sigap gabungan anggota kami lansung mengejar tersangka hingga dapat,” kata Rusdi.

Baca Juga  Kapolsek Mulak Ulu Salurkan Bantuan Beras Ke Masyarakat

Ketika digeledah Lanjut Rusdi, teryata kedua tersangka menyimpan barang haram yang diduga Narkotika jenis Sabu dan terpaksa diamankan untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Saat digeledah kedua tersangka menyimpan yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 gram dan tersangka sendiri sudah kita amankan untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112.

“Ancaman minimal 4 tahun penjara dan pasal 112 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” paparnya. 

Editor : Ron

Check Also

Jelang Ramadan, Polres Lahat Bersih-bersih dengan Razia Miras

Author : Ujang/ Humres LAHAT, LhL – Polres Lahat melakukan razia miras sebagai bagian dari …

SMM Panel

APK

Jasa SEO