Home / HUKUM & KRIMINAL / DIDUGA SERING CURI HP, 2 SISWA INI BERURUSAN DENGAN HUKUM

DIDUGA SERING CURI HP, 2 SISWA INI BERURUSAN DENGAN HUKUM

Author : Herman. S

LAHAT, LhL – Diduga karena telah melakukan tindak pidana pencurian Hand Phone (HP), dua Siswa sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA), satu di antaranya berusia 17 tahun dan satu lagi berusia 19 tahun. Kedua terduga tercatat sebagai warga sebuah desa dalam Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, terpaksa berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti Pumi, Polres Lahat.

Penangkapan terhadap 2 pria yang masih tergolong anak-anak ini berdasarkan LP/B-11/IX/2019/Sumsel/Res Lahat/Sek Tanjung Sakti, tertanggal 31 Agustus 2019 atas perkara Pencurian, sesuasi dengan Pasal 363 ke-3e, 4e, 5e KUHP. Setelah mendapat la[poran tersebut, jajaran Unit Reskrim dibawa komando Kanit Reskrim, Aiptu Buddi Agus, SE langsung bergerak cepat untuk memburu keberadaan para pelaku.

Ditangkapnya kedua terduga ini, sempat menjadi sorotan publik lantaran satu terduga telah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali. Sedangkan, yang satunya lagi sudah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di lokasi berbeda beda.

Baca Juga  KEPERGOK PETUGAS, 3 PEMUJA NARKOBA AMBIL LANGKAH SERIBU

“Setelah kedua terduga kita tangkap dan diperiksa anggota, baru terkuak bahwa mereka telah beberapa kali melakukan pencurian HP di lokasi yang berbeda beda,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, SIK, MSi didampingi Kapolsek Tanjung Sakti PUMI melalui Kanit Reskrim AIPTU Buddi Agus SE, Jum’at (6/9/2019).

Menurut Buddi Agus, dibekuknya kedua tersangka setelah melakukan pencurian HP milik korban bernama Andi Lala (45) warga Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.

“Kronologis kejadian, berawal pada Jum’at (30/8/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu terduga mengintai kediaman korban di Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti, dengan cara membobol dinding papan bagian dapur dan masuk kedalam rumah korban,” tegasnya.

Salah seorang dari terduga ini, sambung dia, berhasil menggasak 1 unit HP merk VIVO Y8 warna hitam, 1 buah carger HP Merk VIVO warna putih yang berada di dinding rumah. Juga mengambil HP Merk VIVO Y95 warna hitam yang berada dekat korban.

Baca Juga  Kapolsek Sekayu Berpindah Tugas

“Kemudian satu di antaranya menyerahkan 1 unit HP Merk VIVO Y 81 warna hitam kepada rekannya,” ucap Buddi Agus.

Untuk kronologis penangkapan terhadap kedua teduga, sambung Buddi Agus, pada Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 20.00 WIB, setelah mendapat laporan dari Kades setempat.

“Mereka diamankan di rumah Kades. Lalu, kita ditelepon dan meluncur ke lokasi serta membawa terduga ke kantor Polsek Tanjung Sakti PUMI, guna dimintaki keterangan. Untuk Barang Bukti (BB), petugas berhasil mengamankan sebuah HP merk VIVO Y95 warna hitam, 1 unit HP merk VIVO Y81 warna hitam, 1 buah charger HP merk VIVO warna putih, 1 buah kotak HP VIVO Y95 warna putih dan 1 buah kotak HP VIVO Y81 warna putih,” pungkas Buddi Agus.

Editor : Ahmad

Check Also

Asik “Goyang” Bulan Ramadan, Dua Sejoli dan Tiga PL Digiring Sat-Pol. PP

Author : YESY BENGKULU SELATAN, LhL – Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Selatan, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO